Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DBH AMNT Belum Dibayarkan Pemprov Disarankan Hitung Skema Pesimis pada APBD 2024

Yuyun Kutari • Jumat, 10 November 2023 | 07:15 WIB

TUNTUT TINGGI: Terdakwa Faisal dituntut  lima tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin
TUNTUT TINGGI: Terdakwa Faisal dituntut lima tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin
LombokPost-- Pembayaran dana bagi hasil (DBH) laba bersih dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada Pemprov NTB, belum menemui titik akhir. Wakil Ketua I DPRD NTB Nauvar Furqony Farinduan merespons kondisi tersebut.

”Sampai hari ini saya belum mendapatkan informasi, apakah ini sudah clear and clean mengenai pembayarannya. Termasuk apakah (DBH PT AMNT, Red) ini muncul dalam postur APBD kita,” terangnya.

Mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di Pasal 129 Ayat 2, pemprov berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT sebesar 1,5 persen sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak berproduksi.

Adapun besaran DBH yang dihitung Bappenda NTB, semestinya dana yang masuk ke kas daerah dari PT AMNT selama tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 278 miliar. Rinciannya, Rp 104 miliar di tahun 2021 dan Rp 174 miliar di tahun 2022.

Kendati demikian, perusahaan rupanya masih menunggu peraturan pemerintah, sebagai pelaksanaan regulasi tersebut. ”Masih ada persepsi yang saya ketahui bahwa perusahaan harus mengacu pada peraturan pemerintah untuk menghitung dan membayar DBH tersebut. Mereka menghitung besaran yang harus dibagi ke provinsi,” tegas politisi muda Gerindra ini.

Karena sandungan regulasi tersebut, membuat kejelasan pembayaran seperti jalan di tempat. Pemda bukannya tidak melakukan apa dan menunggu. Pria yang akrab disapa Farin ini mengungkapkan, berbagai upaya telah ditempuh Pemprov dan DPRD NTB untuk menjemput haknya itu.

”Kami sudah ke Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, bahkan sudah melakukan jajak pendapat antara DPR, kementerian, dan PT AMNT itu sudah semua,” jelasnya.

Dia bahkan tidak memahami bagaimana PT AMNT yang sampai saat ini, masih bersikukuh menunggu peraturan pemerintah. Sementara sudah banyak perusahaan yang bisa dijadikan contoh, sebagai cara perhitungan DBH tersebut.

”Di undang-undang itu juga sudah jelas cara perhitungannya,” kata pria asal Lombok Barat ini.

Dengan situasi seperti ini, ketika ditanya apakah DBH dari PT AMNT optimis tertuang di dalam postur APBD murni 2024, sebagai salah satu sumber PAD pemerintah, Farin dengan lugas menjawab sebaliknya.

”Secara pribadi, saya pesimis, makanya ini yang harus dipikirkan pemprov,” ujarnya.

Dirinya mempersilakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAP) menghitungnya sebagai proyeksi PAD. Namun harus dipahami lagi, Pemprov NTB mesti menghitung skema pesimis ketika pembayaran DBH belum diselesaikan. ”Kalau dana itu nggak masuk, kita harus bahas bagaimana skema pesimisnya,” ujarnya.

Rancangan skema pesimis itu tidak bisa dilakukan oleh Banggar DPRD NTB, harus disusun TAPD Pemprov NTB. Di sana akan terlihat proyeksi pendapatan, kinerja pendapatan APBD tahun lalu, dan bagaimana postur belanja daerah. ”Kalau semua itu sudah ada, nanti akan terbentuk skema pesimisnya,” tandas Farin.

Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin berharap PT AMNT segera melakukan pembayaran, sesuai regulasi yang berlaku. ”Harapan kita demikian. Walaupun belum ada aturan turunan baru dari UU minerba ini, kan masih bisa pakai peraturan pemerintah (PP) sebelumnya,” terangnya. (yun/r11)

Editor : Redaksi Lombok Post
#APBD NTB #amnt #amman mineral nusa tenggara #Dana Bagi Hasil