Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dipanggil oleh KPK sebagai Saksi, Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Pastikan Hadir

Yuyun Kutari • Selasa, 21 November 2023 | 10:52 WIB

 

Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi.
Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi.

LombokPost-Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengonfirmasi bahwa benar dirinya mendapatkan surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan Gita, untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi.

”Betul, saya menerima panggilan sebagai saksi dari KPK. Tentu kapasitas saya sebagai warga negara yang baik, saya mengikuti,” terangnya, Senin (20/11).

Dalam salinan surat panggilan yang didapatkan koran ini, sebenarnya Gita diminta datang ke kantor KPK, Senin (20/11) pukul 10.00 WIB.

Namun, karena adanya agenda penandatanganan nota kesepakatan Rancangan KUA-PPAS APBD 2024 bersama DPRD NTB, dan dirinya juga harus memberikan sambutan, maka pria asal Lombok Tengah ini akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Selasa (21/11).

”Mestinya hari ini (Senin, Red) tapi ada sidang di DPRD dan tidak boleh kita tinggalkan karena memang harus ada tanda tangan langsung, maka saya sudah sampaikan permakluman dan mohon izin sehingga saya menghadap besok (Selasa, Red),” kata dia.

Adapun pemanggilan Gita dalam kasus yang menjerat mantan wali kota Bima tersebut, disinyalir terkait posisinya sebagai kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB tahun 2017- 2019.

Saat itu, Gita memimpin instansi pemerintah yang berkaitan dengan perizinan. Termasuk izin pertambangan.

”Iya benar, kapasitas saya sebagai kepala dinas saat itu,” terangnya.

Ia merasa pemanggilan oleh KPK merupakan sesuatu hal yang biasa.

Kendati demikian, dirinya sudah mempersiapkan diri.

Pengalaman saat diperiksa penyidik Kejati NTB terkait kasus tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim), pada Maret lalu, menjadi bekalnya.

”Saya sudah punya pengalaman juga sebagai saksi kasus tambang pasir besi,” jelasnya.

Persiapan lainnya, Gita membawa dokumen yang diminta penyidik KPK tekait izin usaha pertambangan PT Tukadmas General Contractors.

”Semua persiapan sudah, berkaitan dengan apa yang akan ditanya, besok (hari ini, Red) kita lihat, dan data pun kami bawa,” tegasnya.

Di kesempatan itu, dirinya juga mengklarifikasi adanya tudingan karena belakangan ini, Gita kerap dipanggil KPK.

Menurutnya, hal tersebut merupakan risiko sebuah jabatan.

Adapun pemanggilan KPK yang ditujukan kepadanya, bukan saja berkaitan dengan kapasitasnya sebagai saksi, akan tetapi sebagai seorang narasumber dan peserta pembekalan sebagai pj kepala daerah.

Contoh, Gita hadir sebagai narasumber pada acara rapat koordinasi pengelolaan sampah melalui Refuse Derived Fuel (RDF) dan Bahan Bakar Jemputan Padat (BBJP).

Kegiatan itu digelar Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang berlangsung di auditorium Randy Yusuf Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11).

Sementara itu, di pekan ini, setelah pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Rabu dan Kamis, dirinya bersama pj kepala daerah dan ketua DPRD se-Indonesia, menjadi peserta pembekalan di kegiatan Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggaraan Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang digelar KPK. (yun/r11)

 

 

Editor : Marthadi
#KPK #Korupsi #Penjabat Gubernur NTB #Wali Kota Bima #Muhammad Lutfhi #Lalu Gita Ariadi