LombokPost-Usulan jumlah formasi untuk seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTB tahun ini, mengalami penyusutan yang sangat signifikan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir mengungkapkan, tahun ini pemprov hanya mampu mengusulkan kuota sebanyak 500 formasi. ”Pembagiannya 60 persen untuk formasi PPPK dan 40 persen untuk PNS, ini sudah pasti,” terangnya, saat ditemui Selasa (30/1).
Jumlah formasi tersebut berkurang drastis jika dibandingkan usulan tahun lalu yang lebih dari 3 ribu formasi. Jumlah usulan ini juga belum bisa menutupi kekurangan 2.232 ASN Pemprov NTB, berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Penyebab menurunnya kuota formasi calon ASN, Pemprov NTB merasa kesulitan untuk membayar gaji mereka. Terlebih saat ini, pemerintah fokus pada penyehatan APBD dengan membayar cicilan utang yang diharapkan bisa dilunasi tahun ini.
Kemampuan keuangan daerah lagi-lagi terpengaruh. Lantaran anggaran daerah banyak tersedot untuk penyelenggaraan Pilkada. ”Beginilah kondisi keuangan daerah kita saat ini,” ujarnya.
Nasir menyadari, besar atau kecil jumlah kuota formasi tetap menjadi atensi pemerintah. Sebab muncul kekhawatiran tentang nasib tenaga honorer tahun ini. Namun, daerah tidak bisa memaksakan diri.
”Seperti yang kita lakukan sekarang, usulan 500 formasi ini saja menjadi beban bagi daerah, karena sebelum pengusulan ada banyak sekali pengajuan dan tuntutan dari berbagai pihak, untuk mengakomodir ini dan itu,” ujarnya.
Karenanya, ia juga memprediksi, keputusan Pemprov NTB yang satu ini, pasti akan menuai protes dari berbagai kalangan. Nasir meminta semua pihak memahami kondisi saat ini, bahwa indikator kemampuan keuangan daerah berkaitan erat dalam proses rekrutmen calon ASN.
Dalam pembayaran gaji PNS dan PPPK, pemerintah tidak menggunakan nilai standar UMP atau UMK, tetapi berdasarkan standar layak hidup minimal yang ditentukan Kemenpan-RB.
“Kita nggak bisa paksakan diri kalau memang beginilah situasi anggaran daerah kita saat ini, maka dengan berat hati bahwa inilah jumlah yang bisa kita usulkan,” kata pria asal Sumbawa tersebut.
Dari hasil koordinasi antara BKD dan BPKAD NTB, Nasir menjelaskan, pembayaran gaji pegawai PNS dan PPPK dengan kuota 500 formasi itu saja menelan biaya hingga Rp 20 miliar, hanya untuk satu tahun anggaran.
Jika lebih dari formasi, maka keuangan daerah yang tersedot untuk pembayaran gaji pegawai bisa jadi lebih banyak lagi. Di sisi lain, pengurangan usulan formasi calon ASN tahun ini juga melihat kondisi belanja pegawai. BPKAD NTB mencatat, belanja pegawai tahun ini saja berada di angka 31,8 persen dari APBD.
Kondisi ini sudah melampaui ketentuan yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah (HKPD), yang membatasi alokasi belanja pegawai sebesar 30 persen secara bertahap.
”Kita dipersilakan oleh pusat untuk merekrut sebanyak-banyaknya, tetapi yang menjadi pertanyaan apakah bisa atau tidak daerah mengalokasikan pembayaran gaji. Jadi dua-duanya harus klir and klin,” tegasnya.
Sementara itu, usulan 500 formasi calon ASN lingkup Pemprov NTB, telah ditandatangani Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah.
Penjabat (Pj) Sekda NTB Ibnu Salim menegaskan, pengusulan formasi calon ASN memang sesuai kebutuhan bukan berdasarkan keinginan, karena ini erat kaitannya dengan kondisi anggaran daerah. ”Kalau keinginan itu pasti jumlahnya banyak, tetapi kalau kondisi keuangan daerah kita hanya mampu demikian, maka itulah yang bisa kita ajukan,” terangnya. (yun/r11)
Editor : Kimda Farida