Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Optimalisasi Peran dan Fungsi Pengawasan Notaris, Kanwil Kemenkumham NTB Selenggarakan Rapat Koordinasi

Kimda Farida • Selasa, 20 Februari 2024 | 10:21 WIB
RAPAT KOORDINASI: Sebanyak 82 orang  menjadi peserta rapat koordinasi yang digelar Kanwil Kemenkumham NTB dalam rangka memperkuat peran dan fungsi pengawasan notaris.
RAPAT KOORDINASI: Sebanyak 82 orang menjadi peserta rapat koordinasi yang digelar Kanwil Kemenkumham NTB dalam rangka memperkuat peran dan fungsi pengawasan notaris.

LombokPost--Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka memperkuat peran dan fungsi pengawasan notaris oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) maupun Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris di NTB pada 18-20 Februari 2024. 

Bertempat di Hotel Jayakarta Senggigi, kegiatan yang dibuka secara resmi pada Senin (19/2) ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman serta sinergi terkait pelaksanaan peran dan fungsi dari MPD maupun MPW dalam hal pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi Notaris di wilayah.

Mengangkat tema "Penguatan Peran dan Fungsi MPD dan MPW Dalam Rangka Pengawasan Kepatuhan dan Pembinaan Terhadap Notaris dalam Mewujudkan Kepastian Ketertiban dan Perlindungan Hukum Yang Pasti", kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Parlindungan ini juga dihadiri oleh sejumlah undangan, narasumber dan peserta. 

Hadir sebagai undangan pada giat pembukaan antara lain Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah NTB, Kepala UPT se Kota Mataram. 

Sejumlah narasumber yang berasal dari Polda NTB, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Unsur Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Sementara total peserta 82 orang  terdiri dari Anggota Pengawas Notaris Kanwil Kemenkumham NTB, Unsur Notaris maupun Akademisi. 

Dalam sambutannya, Parlindungan menyampaikan bahwa lembaga notariat memegang peranan yang penting dalam setiap proses pembangunan, karena notaris merupakan suatu jabatan yang menjalankan profesi dan pelayanan hukum serta memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi para pihak, terutama dalam hal kelancaran proses pembangunan sesuai amanat Menkumham Yasonna H. Laoly. 

"Notaris sebagai pejabat umum, merupakan salah satu organ negara yang dilengkapi dengan kewenangan hukum untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, teristimewa dalam pembuatan akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna berkenaan dengan perbuatan hukum di bidang keperdataan" tuturnya. 

Selain itu dirinya juga menyampaikan, seiring dengan adanya pertanggungjawaban notaris kepada masyarakat dalam menjalankan tugasnya, maka haruslah dijamin dengan adanya suatu pengawasan dan pembinaan oleh pihak lain secara terus menerus.

Tujuannya agar tugas dan kewenangan notaris selalu sesuai dengan kaidah hukum yang mendasari kewenangannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan kewenangan atau kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah dan masyarakat. 

Sejumlah point yang menjadi perhatian dan attensi juga dipaparkan pada kesempatan itu, seperti: 

  1. Rencana aksi Ditjen AHU berupa pemutakhiran data notaris, melalui sinkronisasi data notaris di pusat dan wilayah khususnya yang telah meninggal dunia.
  2. Tingkat kepatuhan notaris dalam melaksanakan tugas jabatan khususnya terkait Prinsip mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di NTB

Kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan fungsi notaris dimana berdasarkan Hasil Rakor Terakhir pada Desember 2023, hampir 40 persen dari total 19.380 notaris yang ada diusulkan pemberhentian dengan tidak hormat. 

Tak lupa, diakhir sambutannya, Parlindungan mengajak kepada semua pihak khususnya para majelis pengawas notaris untuk merubah paradigma yang selama ini dianggap kurang aktif, menjadi lebih produktif. 

"Besar harapan kami kepada Majelis Pengawas Notaris, INI, Pengda dan Pengwil mari kita secara bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam memaksimalkan tugas dan fungsi kita untuk kedepan" ujarnya menutup sambutan. 

Terakhir, perlu dipahami bahwa bagaimanapun juga tugas pengawasan terhadap profesi notaris yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris ini dibentuk sebagai perwujudan dari Pasal 67 UUJN, dan merupakan salah satu tusi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah. (ksj)

Editor : Kimda Farida
#Kemenkumham NTB #Notaris