Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Berhasil Fasilitasi 10 Pemkab/Pemkot di NTB dalam Memperoleh DBH Keuntungan Bersih PT AMNT Periode 2020 dan 2021

Yuyun Kutari • Rabu, 21 Februari 2024 | 09:58 WIB
TEMU MEDIA: Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi (tengah) saat memimpin konferensi pers yang membahas setoran DBH PT AMNT ke 10 pemerintah kabupaten dan kota di NTB, Selasa (20/2).
TEMU MEDIA: Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi (tengah) saat memimpin konferensi pers yang membahas setoran DBH PT AMNT ke 10 pemerintah kabupaten dan kota di NTB, Selasa (20/2).

LombokPost-Melalui proses yang cukup alot dan memakan waktu, akhirnya pemerintah provinsi (pemprov), serta 10 pemerintah kabupaten dan kota, menerima setoran Dana Bagi Hasil (DBH) keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) periode tahun 2020-2021. Totalnya Rp 433 miliar lebih.

“Perusahaan sudah mentransfernya,” kata Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyani, saat konferensi pers di gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Selasa (20/2).

Untuk memperoleh DBH tersebut, dalam setiap tahapannya, Pemprov NTB memfasilitasi pemenuhan kelengkapan regulasi kabupaten dan kota, yang terkait tata cara pengenaan, penghitungan, pelaporan dan pembayaran atau penyetoran penerimaan daerah, yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta persyaratan administrasi teknis lainnya, yang dilakukan secara menyeluruh.

Ini karena, Pemprov NTB telah memiliki praktik baik dalam melakukan penagihan, dengan melengkapi berbagai persyaratan.

Salah satunya menyusun regulasi dalam bentuk peraturan gubernur (pergub), yang didalamnya memuat klausul bahwa perusahaan pemegang IUPK wajib membayar 6 persen, kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Ini sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Karenanya, melalui komunikasi yang intens dengan pihak perusahaan, dan didukung dengan kelengkapan regulasi serta administrasi lainnya tersebut, Pemprov NTB berhasil mendapatkan 1,5 persen dari keuntungan bersih periode tahun 2020 dan 2021, dan telah dibayarkan di akhir bulan November 2023 sebesar Rp 107 miliar lebih.

Atas keberhasilan itu, proses penagihan DBH keuntungan bersih yang harus disetor PT AMNT ke kabupaten dan kota dari periode 2020 dan 2021 pun dilakukan.

Eva mengungkapkan, tahapannya dimulai sejak bulan Desember 2023. Selama prosesnya, beberapa agenda pertemuan dilakukan secara intens, antara pemprov dan pemerintah kabupaten dan kota dengan PT AMNT.

Tak ketinggalan, selama melengkapi persyaratan dalam upaya penagihan DBH keuntungan bersih ke PT AMNT, 10 pemerintah kabupaten dan kota di NTB juga harus menyusun aturan kepala daerah, dalam bentuk peraturan bupati maupun wali kota.

Ketika semua proses itu berhasil, Eva merasa sangat bersyukur. Adapun proses transfer, sesuai regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten dan kota, pembayaran langsung disetorkan melalui rekening Kas Umum Daerah masing-masing. Didahului dengan penerbitan surat pemberitahuan kewajiban yang dikoordinir oleh Pemprov NTB.

Mengacu aturan yang berlaku, daerah penghasil yakni Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendapat porsi paling tinggi sebesar 2,5 persen, senilai Rp 181 miliar lebih.

Sementara pemerintah daerah lainnya dalam provinsi yang sama, yakni Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, Lombok Timur, Sumbawa, Dompu, Bima dan Kota Bima, juga mendapatkan porsi DBH keuntungan bersih PT AMNT, totalnya sebesar Rp 145 miliar lebih.

Karena regulasi mengamanatkan bahwa jumlah tersebut harus dibagi rata sebesar 2 persen, maka masing-masing pemerintah daerah kabupaten dan kota, mendapatkan setoran DBH keuntungan bersih periode 2020 dan 2021 dari PT AMNT sebesar Rp 16 miliar lebih.

“Kalau secara total, DBH yang disetor ke 9 pemerintah daerah ini sebesar Rp 145 miliar lebih, karena harus dibagi masing-masing 2 persen, maka angka yang didapatkan adalah Rp 16 miliar lebih,” terangnya.  

Eva mengatakan, dengan terealisasinya penerimaan daerah kabupaten dan kota ini, menjadi bentuk komitmen PT AMNT, untuk terus mendukung pembangunan di Bumi Gora.

“Selanjutnya pemerintah provinsi akan terus melakukan komunikasi dengan PT AMNT, untuk merealisasikan bagian penerimaan daerah dari keuntungan bersih periode tahun 2022,” pungkasnya.

Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan keberhasilan Pemprov NTB dalam memfasilitasi penagihan DBH keuntungan bersih dari PT AMNT untuk pemda kabupaten dan kota, akan menjadi pelajaran sekaligus acuan terhadap berbagai ketentuan dan persyaratan yang harus dilengkapi untuk melakukan klaim di masa mendatang.

“Ketika mekanisme yang kita tempuh sekarang sudah lancar, Insyallah penagihan di tahun 2022 dan selanjutnya, juga akan lancar komunikasi kita,” terangnya.

Sementara itu, Asisten III Setda NTB H Wirawan Ahmad menjelaskan pendapatan dari DBH keuntungan bersih PT AMNT, akan masuk ke postur APBD murni 2024 di komponen Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

“Nanti APBD yang pemanfaatannya oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk mendukung program-program prioritas non mandatory spending maupun belanja earmarks,” jelasnya. (yun/adv).

 

 

Editor : Kimda Farida
#Bappenda NTB #PT Amman Mineral Nusa Tenggara #Dana Bagi Hasil