Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Nanang Samodra Kembali Lakukan Sosialisasi Empat Pilar

Prihadi Zoldic • Kamis, 7 Maret 2024 | 08:18 WIB
Anggota MPR RI H Nanang Samodra saat melakukan sosialisasi empat pilar.
Anggota MPR RI H Nanang Samodra saat melakukan sosialisasi empat pilar.

LombokPost-Anggota DPR/MPR RI H Nanang Samodra kembali melakukan Kegiatan Sosislisasi 4 Pilar MPR RI Tahap I 2024.

Kegiatan berlangsung pada hari Selasa (23/1) bertempat di Aula Abdurrahim, Universitas Islam Al Azhar, Jalan Unizar 20, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

"Peserta terdiri atas, mahasiswa, dosen dan karyawan pada Universitas Islam Al AzharAzhar," jelas Nanang. 

Selaku narasumber, pria bergelar doktor itu memaparkan secara panjang lebar mengenai sejarah terjadinya Perubahan Undang Undang Dasar Tahun 1945.

Diterangkan, sejarah perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dimulai sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pada saat itu, Indonesia belum memiliki konstitusi yang jelas sebagai dasar negara.

Baru pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan, konstitusi Indonesia disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI yang dinaskahkan dan diberi nama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Meski pun UUD 1945 ini merupakan konstitusi yang sangat singkat karena hanya memuat 37 pasal, namun telah memenuhi ketentuan umum teori konstitusi karena memiliki muatan konstitusi berdasarkan teori tersebut.

"Sejak disahkan sebagai undang-undang dasar negara pada 18 Agustus 1945, terjadi empat kali perubahan terhadap UUD 1945," jelas mantan sekda NTB itu.

Perubahan pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR di tanggal 14 September hingga 12 Oktober 1999.

Perubahan kedua dilakukan setahun setelahnya, tepatnya antara 7 hingga 18 Agustus 2000.

Sementara perubahan ketiga berlangsung di tanggal 1 hingga 9 November 2001.

Perubahan UUD 1945 tersebut kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi agenda sidang Tahunan MPR dari 1999 hingga perubahan ke empat pada 2002.

Bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang diberikan wewenang untuk mengkaji secara komprehensif tentang perubahan UUD 1945.

Ketentuan tersebut diberlakukan berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Perubahan UUD 1945 yang pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR di tanggal 14 hingga 12 Oktober 1999.

Perubahan ini dilakukan
untuk mengakomodasi tuntutan reformasi yang sedang berlangsung di Indonesia.

Beberapa perubahan yang dilakukan antara lain adalah penghapusan ketentuan tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai politik yang dilarang, penghapusan ketentuan tentang hak istimewa bagi presiden dan wakil presiden, serta penghapusan ketentuan tentang hak istimewa bagi anggota DPR dan MPR.

Turut dijelaskan, perubahan UUD 1945 yang kedua dilakukan setahun setelahnya, tepatnya antara 7 hingga 18 Agustus 2000.

Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi tuntutan reformasi yang semakin meningkat di Indonesia.

Beberapa perubahan yang dilakukan antara lain adalah penghapusan ketentuan tentang hak istimewa bagi presiden dan wakil presiden, penghapusan ketentuan tentang hak istimewa bagi anggota DPR dan MPR, serta penambahan ketentuan tentang hak asasi manusia sebagai bagian dari konstitusi.


Perubahan UUD 1945 yang ketiga dilakukan pada tanggal 1 hingga 9 November 2001.

Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi tuntutan reformasi yang semakin meningkat di Indonesia.

Beberapa perubahan yang dilakukan antara lain adalah penambahan ketentuan tentang pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, penambahan ketentuan tentang kewajiban negara untuk melindungi dan memajukan hak-hak pekerja dan buruh, serta penambahan ketentuan tentang kewajiban negara untuk melindungi dan memajukan hak-hak anak.

Ditambahkan politisi Demokrat itu, perubahan UUD 1945 yang keempat dilakukan pada tanggal 1 hingga 11 Agustus 2002.

"Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi tuntutan reformasi yang semakin meningkat di Indonesia," imbuhnya.

Beberapa perubahan yang dilakukan antara lain adalah penghapusan DPRD sebagai lembaga legislatif, perubahan MPR dengan mengubah utusan golongan dan daerah menjadi DPD.

Serta penambahan ketentuan tentang kewajiban negara untuk melindungi dan memajukan hak-hak perempuan.

Dapat disimpulkan bahwa, dalam sejarah perubahan UUD 1945, terdapat beberapa perubahan yang signifikan yang dilakukan untuk mengakomodasi tuntutan reformasi yang sedang berlangsung di Indonesia.

Beberapa perubahan tersebut antara lain adalah penghapusan ketentuan tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai politik yang dilarang, penghapusan ketentuan tentang hak istimewa bagi presiden dan wakil presiden, serta penghapusan ketentuan tentang hak istimewa bagi anggota DPR dan MPR.

Selain itu, terdapat juga penambahan ketentuan-ketentuan baru dalam konstitusi, seperti penambahan ketentuan tentang hak asasi manusia sebagai bagian dari konstitusi, penambahan ketentuan tentang pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, penambahan ketentuan tentang kewajiban negara untuk melindungi dan memajukan hak-hak pekerja dan buruh.

Serta penambahan ketentuan tentang kewajiban negara untuk melindungi dan memajukan hak-hak anak.

Sejumlah pertanyaan muncul dari pertanyaan peserta. Pertama terkait dijelaskan bahwa sampai saat ini telah terjadi perubahan UUD 1945 sebanyak empat kali.

Dalam perkembangannya setelah Reformasi berjalan sekian lama, ternyata ada keinginan untuk melakukan perubahan lagi terhadap UUD 1945.

Seperti usulan untuk mengembalikan GBHN, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada DPD.

Apakah dimungkinkan untuk melakukan perubahan lagi terhadap UUD tahun 1945.

Kedua, apa yang dimaksudkan dengan penghapusan lembaga legislatif bagi DPRD dalam UUD tahun 1945?

Karena kenyataannya selama ini DPRD tetap menjalankan fungsi legislatif di daerah masing-masing.

Ketiga, pengelolaan sumber daya alam yang terkesan over exploitasi yang kita rasakan sekarang ini terjadi karena adanya perubahan dalam pasal perekonomian UUD tahun 1945?

Keempat, mengapa lembaga negara Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan dalam perubahan UUD tahun 1945?

Padahal dalam kenyataannya, presiden membuat lembaga baru yang bernama Dewan Pertimbangan Presiden, yang fungsinya kira-kira sama dengan DPA pada masa lalu.

Kelima, apakah peranan Komisi Yudisial sebagai lembaga bentukan baru sudah efektif dalam mengawasi kinerja para hakim?

Karena masih banyak ditemukan di lapangan persoalan mafia peradilan.

"Aneka pertanyaan itu kami diskusikan bersama, juga akan saya bawa ke pusat," pungkasnya. (hiu) 

Editor : Prihadi Zoldic
#mpr ri #nanang samodra #empat pilar