LombokPost-Persoalan Gili Trawangan, Lombok Utara masih mendapatkan atensi khusus.
Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Pemprov NTB untuk membahas penuntasannya.
”KPK ingin tetap membantu pemda dalam rangka menuntaskan kasus Gili Trawangan,” kata Pj Sekda NTB Ibnu Salim, Rabu (13/3).
Diterangkannya, melambatnya proses kerja sama dengan pengusaha atau investor dalam pemanfaatan aset Gili Trawangan, karena Kementerian LHK telah menetapkannya sebagai kawasan hutan konservasi.
Padahal secara de facto, Gili Trawangan sudah sangat lama dimanfaatkan sebagai kawasan destinasi pariwisata, yang dipromosikan pemda secara nasional maupun internasional.
Karena itu, melalui revisi peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemprov NTB akan memantapkan status Gili Trawangan sebagai kawasan pariwisata.
Pemprov juga meminta Kementerian LHK untuk mengoreksi dan mengevaluasi surat penetapan yang sebelumnya menyebut sebagai kawasan hutan konservasi.
”Ini supaya fungsi Gili Trawangan kembali sebagai kawasan pariwisata, sehingga kerja sama pemanfaatan aset pemda untuk kepentingan pariwisata itu berjalan lancar,” kata Ibnu.
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan menyebut Pemprov NTB telah menangani persoalan Gili Trawangan sejak awal tahun 2020.
”Selama itu, kami sudah didampingi KPK,” jelasnya.
Tetapi setelah adanya UPTD Gili Tramena, koordinasi dengan KPK tampaknya sedikit tersendat.
Tak ingin berlarut, Pemprov NTB akhirnya kembali membuka komunikasi dan koordinasi dengan lembaga anti rasuah tersebut agar proses penanganan persoalannya lebih dinamis.
Di samping itu, alasan lain permintaan pendampingan ke KPK, Pemprov NTB ingin menepis adanya isu atau anggapan miring yang selama ini diarahkan ke pemda.
Ada pihak yang menyebut bahwa pemda dalam tanda kutip bermain-main di Gili Trawangan.
”Ini yang kita ingin tepis makanya KPK ayo dampingi kami,” jelasnya.
Alasan berikutnya, pendampingan KPK berfungsi untuk membantu Pemprov NTB menangani kawasan konservasi hutan tersebut.
Karena ketika semua itu belum tuntas atau clear and clean maka Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan Pemprov NTB ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa diterbitkan.
”Kalau sudah begini, jelas daerah yang akan rugi, tanpa adanya HGB ini jadi para pengusaha nggak bisa bikin izin, otomatis daerah nggak bisa menarik iuran apapun dari situ,” kata dia.
Disinggung berapa jumlah HGB yang diajukan oleh pengusaha untuk pemanfaatan lahan Gili Trawangan, Rudy tidak berkomentar karena data yang masuk ada di tangan UPTD Gili Tramena.
”UPTD yang lebih paham, tugas biro hukum hanya mengharmonisasi dan memberikan pengarahan kepada kepala UPTD,” kata dia.
Kendati sejak penanganan sengketa di Gili Trawangan di awal tahun 2020 lalu, Rudy menyebut sudah ada pemasukan daerah dari pemanfaatan lahannya, bahkan ada peningkatan.
“Dari 2022 dipaparkan sekitar Rp 500 juta lebih, ternyata setelah 2023 ada Rp 1,5 miliar lebih, ada peningkatan,” terangnya.
Diakui, belum meningkatnya pemasukan daerah secara signifikan lantaran BPN sampai saat ini belum menerbitkan HGB.
Menyebabkan pengusaha hingga investor masih ragu-ragu.
”Masih di persoalan HBG ini,” kata dia.
Kawasan konservasi hutan ditetapkan tahun 1993, sementara di tahun yang sama, Pemprov NTB sudah memiliki hak pengelolaan (HPL) atas lahan Gili Trawangan tersebut.
Disinggung mengenai adanya HGB di kawasan tersebut seluas 10 hektare, Rudy menyebutnya itu sesuatu hal yang sudah terlanjur.
”Kita nggak bicara lagi soal keterlanjuran, mari sama-sama kita pahami bahwa Gili Trawangan itu bukan kawasan hutan, udah nggak ada hutan di situ, tetapi lebih cocok ke pariwisata untuk kemajuan daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, pertemuannya dengan Pemprov NTB untuk mendapatkan informasi terbaru permasalahan di Gili Trawangan.
”Ini kita dalami bagaimana keberlanjutannya,” kata dia.
Informasi yang ingin didapatkan, pertama, status keberlanjutan kerja sama pemanfaatan aset Gili Trawangan dengan berbagai pihak, apakah itu dengan pengusaha atau masyarakat.
Kedua, alas hak status kawasan yang melekat di Gili Trawangan.
Apakah statusnya masih kawasan hutan konservasi atau tidak.
Hal ini memiliki dampak sangat kuat, yang menyebabkan BPN tidak berani mengeluarkan sertifikat tanpa adanya kepastian.
Jika sertifikat HGB itu diterbitkan oleh BPN dengan status Gili Trawangan masih sebagai kawasan hutan konservasi, maka hal tersebut jelas melanggar hukum.
Terlebih, semua orang sudah tahu persoalan yang terjadi di Gili Trawangan.
”BPN nggak salah juga, malah kalau diterbitkan HGB itu justru jadi persoalan karena status kawasan hutan konservasi,” jelasnya.
Pihaknya tentu tidak akan lepas tangan, dan tetap memantau perkembangan situasi, serta memperkuat koordinasi dengan pemda.
”Kami harus pelajari semuanya, apa yang sekiranya bisa kami perankan, terutama dengan Kementerian LHK supaya ada percepatan pelepasan status itu,” tambahnya.
Termasuk mendorong percepatan kepada tim revisi Perda RTRW Pemprov NTB.
Karena dalam prosesnya nanti, ketika regulasi tersebut merubah status kawasan dari hutan konservasi menjadi pariwisata, Pemprov NTB melayangkan surat perubahan status dan pelepasan kawasan menjadi HPL, dan direspons oleh Kementerian LHK.
“Dari sisi pemerintah provinsi, kami ingin memastikan kerja sama dengan para pihak, karena ini banyak ya yang belum, nah besok (hari ini, Red), kami ingin melihat dari sisi pemerintah kabupaten,” kata dia.
Upaya yang dilakukan ini sebagai bahan koordinasi lembaga anti rasuah dengan Kementerian LHK.
“Makanya kami lakukan koordinasi formal dengan pemda, termasuk kami juga menunggu surat itu,” imbuhnya.
Ditanya perihal keinginan kuat masyarakat yang saat ini menguasai lahan dan menginginkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam pemanfaatan aset Gili Trawangan, KPK justru heran mengapa hal itu bisa terjadi, dan dibiarkan berlarut-larut.
“Memang harus diurutkan satu persatu dimana titik mulanya, tetapi paling penting, pemda harus membereskannya, namun intinya semua ini harus ada win-win solution,” pungkasnya.
Terhadap apakah ada target pelepasan status kawasan hutan konservasi menjadi kawasan pariwisata dari KPK sendiri, dirinya belum berani menetapkan.
Meski diakui, hal tersebut menjadi salah satu penghalang utama tidak diterbitkannya HGB oleh BPN, sehingga akan berdampak ke pemasukan daerah.
“Kita koordinasi dulu, saya juga harus melihat laporan bagaimana perkembangannya, jangan sampai salah juga, jadi percuma nanti kalau sudah dikasi target, kita pastikan dan tentu kita berharap semakin cepat semakin baik,” tandasnya. (yun/r11)
Editor : Kimda Farida