Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kemenag Imbau Masyarakat Jangan Asal Ikut Tren Haji Backpacker

Yuyun Kutari • Senin, 18 Maret 2024 | 09:05 WIB
BERTAMU KE RUMAH ALLAH: Para jamaah haji tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) setelah menunaikan rukun Islam ke-5 itu di Juli 2023 lalu
BERTAMU KE RUMAH ALLAH: Para jamaah haji tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) setelah menunaikan rukun Islam ke-5 itu di Juli 2023 lalu

 

LombokPost-Jelang penyelenggaraan musim Ibadah Haji 2024, Kanwil Kemenag NTB mengimbau masyarakat untuk jangan nekat melakukan haji backpacker. Metode ini semakin ngetrend sebab ingin menghindari daftar antrean panjang jamaah haji reguler pemerintah.

Ketua Tim Kerja Pendaftaran dan Dokumen Sub Koordinator Reguler pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag NTB Sri Latifa Muslim menegaskan, haji backpacker tidak dibenarkan pemerintah.

”Selama ini, apabila ingin melaksanakan haji, melalui kuota haji reguler dari pemerintah. Kalau ingin jamaah haji khusus, harus melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, Red),” terangnya.

Pelaksanaan ibadah haji dengan non kuota pemerintah, yang bisa dibenarkan regulasi, dengan haji mujamalah/furoda. Ini merupakan program haji yang sah, sebab mendapat kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi berdasarkan undang-undang. Peserta haji mujamalah/furoda langsung berangkat tanpa harus mengantre. ”Kalau yang ini pasti menggunakan visa haji,” jelasnya.

Latifa menerangkan apabila ada yang menawarkan masyarakat agar bisa menunaikan ibadah haji, di luar cara tersebut maka itu tidak diperbolehkan alias dilarang. ”Karena kalau ada yang menawarkan di luar itu misalnya nih haji backpacker, pasti menggunakan visa ziarah dan itu tidak boleh,” jelasnya.

Larangan haji backpacker dari pemerintah, karena erat kaitannya dengan keamanan dan keselamatan warga negara Indonesia (WNI). Ketika menggunakan visa ziarah bukan visa haji, mereka tidak mendarat langsung di Arab Saudi, namun di salah satu negara yang paling dekat dengan Arab Saudi.

”Selanjutnya dari negara itu, mereka harus mengajukan izin masuk ke Jeddah atau Madinah, ini sangat rumit dan sangat berisiko bagi masyarakat yang tidak berpengalaman bepergian ke luar negeri,” tandasnya.

Ketua Tim Umrah dan Haji Khusus (UHK) Kanwil Kemenag NTB Sabaruddin juga turut mengingatkan, masyarakat wajib mengutamakan keamanan dan kenyamanan dalam beribadah.

”Sementara haji backpacker ini tidak demikian, ini sangat menyulitkan diri sendiri,” kata dia.

Metode melaksanakan ibadah haji semacam ini kerap menimbulkan risiko keamanan, keselamatan dan kesehatan. Khususnya bagi jamaah yang tidak memiliki pengalaman perjalanan ke Arab Saudi.

”Apalagi haji backpacker ini tidak bisa diasuransikan dan tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah apalagi dari KBRI selama mereka berada di Arab Saudi,” jelasnya.

Perlu diketahui, untuk menunaikan ibadah rukun Islam ke-5 tersebut, bukan hanya menggunakan aturan Indonesia saja, melainkan Arab Saudi juga. ”Kalau kegiatan yang menyangkut lintas negara, yang berlaku juga negara tujuan dalam hal ini Arab Saudi, ketika salah satunya tidak diberlakukan maka wajib bagi mereka menerima konsekuensi,” kata dia.

Kanwil Kemenag NTB mengimbau masyarakat harus memiliki kesadaran penuh tentang keamanan dan kepastian perjalanan ibadah haji. ”Kalau ketahuan, bisa saja di deportasi secara langsung, bisa saja di penjara. Yang jelas dari pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan karena tidak mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. (yun/r11)

Editor : Akbar Sirinawa
#haji backpacker #Haji Ilegal #Kemenag #furoda #visa haji #Ibadah haji