Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pencatatan Hak Cipta dan Pendaftaran Merek Makin Mudah, Kemenkumham NTB Edukasi Warga

Kimda Farida • Senin, 25 Maret 2024 | 14:39 WIB
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ignatius MT Silalahi menyampaikan sambutan di kegiatan Edukasi Perlindungan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Senin (25/3).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ignatius MT Silalahi menyampaikan sambutan di kegiatan Edukasi Perlindungan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Senin (25/3).

LombokPost—Kemenkumham telah menerapkan sistem layanan digital untuk pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, paten serta desain industri secara daring yang dapat di akses kapan saja dan di mana saja.

"Contohnya, melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Layanan ini akan mempercepat proses persetujuan hak cipta dalam hitungan menit, sehingga masyarakat tidak akan kesulitan jika ingin mencatatkan hak cipta pada pemerintah," kata Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham NTB melakukan Edukasi Perlindungan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Kegiatan dilaksanakan di Ballroom Aston Inn Mataram, Senin (25/3) dengan menghadirkan narasumber utama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Polda NTB.

Narasumber yang dimaksud yaitu Pemeriksa Merek Ahli Madya Raden Nurul Anwar dan Analis Kebijakan Christ Andrey Imanuel Napitupulu dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Serta AKP Prayit Hariyanto selaku Korwas PPNS pada Polda NTB.

Topik utama dalam kegiatan ini adalah pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta.

Dalam kegiatan ini, hadir langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ignatius MT Silalahi yang mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi beserta jajaran, serta para pelaku bisnis, UMKM, civitas akademika, penegak hukum dan perwakilan pemerintah daerah.

“Di era digital khususnya media sosial sekarang ini, pelanggaran kekayaan intelektual kerap kali terjadi. Terlebih karya berupa musik, tulisan maupun visual. Menkumham Yasonna H. Laoly juga sudah mengimbau dan memfasilitasi masyarakat agar segera melakukan pendaftaran karya dan mereknya," kata Ignatius. (ksj)

Editor : Kimda Farida
#Kemenkumham NTB #kekayaan intelektual #Pendaftaran Merek #hak cipta