Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tidak Diakomodasi di Formasi PPPK, Pemprov NTB Dinilai Abaikan Nasib Tenaga Kependidikan

Yuyun Kutari • Kamis, 4 April 2024 | 14:00 WIB

 

SAMPAIKAN ASPIRASI: Pengurus AHN NTB audiensi terkait kurang diakomodirnya tendik dalam rekrutmen calon ASN tahun ini, di ruang rapat Sekda NTB, Selasa (2/4). (FOTO: AHN NTB FOR LOMBOK POST)
SAMPAIKAN ASPIRASI: Pengurus AHN NTB audiensi terkait kurang diakomodirnya tendik dalam rekrutmen calon ASN tahun ini, di ruang rapat Sekda NTB, Selasa (2/4). (FOTO: AHN NTB FOR LOMBOK POST)

 

LombokPost-Puluhan tenaga kependidikan (tendik) yang tergabung dalam Aliansi Honorer Nasional (AHN) NTB, melakukan audiensi ke Pemprov NTB. Ini sebagai upaya menyuarakan nasib mereka di seleksi calon ASN tahun ini.

”Pemerintah pusat sudah memberi ruang, agar tendik diakomodir daerah dalam rekrutmen calon ASN, namun hasil yang kami dapatkan tidak demikian,” kata Ketua AHN NTB Sutomo, Selasa (2/4).

Pihaknya meminta komitmen Pemprov NTB, dengan menindaklanjuti Pasal 66 Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 untuk melaksanakan penataan, penyelesaian, dan pengangkatan Non ASN menjadi PPPK harus melalui proses verifikasi. Selanjutnya melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo bahwa penyelesaian tenaga honorer harus selesai di 31 Desember tahun ini.

”Apalagi ada surat terbaru dari Kemenpan-RB bahwa daerah diminta mengajukan kebutuhan formasi semaksimal mungkin. Namun saat kami mengawal kebijakan di daerah, rupanya BKD tidak mengindahkan instruksi tersebut,” jelasnya.

AHN NTB menuding BKD NTB tidak serius mengajukan formasi kebutuhan tendik ke pemerintah pusat melalui aplikasi resmi. Sehingga harapan tendik agar tercover di rekrutmen calon ASN 2024, tidak terealisasi.

”Akhirnya kami (tendik, Red) yang rugi karena BKD NTB tidak mengcover kebutuhan formasi. Padahal kami juga menjadi bagian dari tenaga teknis,” kata pria yang akrab disapa Bung Tomo ini.

Pihaknya harus menyuarakan persoalan ini ke Pemprov NTB, karena sesuai amanat undang-undang, penyelesaian tenaga honorer dikembalikan ke pemerintah daerah. Dirinya melihat Pemprov NTB tidak menaruh keberpihakan terhadap nasib tendik saat ini.

”Padahal pemerintah pusat sudah memprioritaskan tendik tahun ini, namun ketika dikembalikan ke daerah, kami tidak menjadi prioritas. Ini karena BKD yang tidak memaksimalkan pengajuan formasi,” terangnya.

Memang di seleksi calon ASN tahun ini, Pemprov NTB telah mengajukan sebanyak 500 formasi untuk PPPK dan CPNS ke pemerintah pusat. Jumlah itupun sudah disetujui.

Pemprov berdalih, minimalisnya pengajuan formasi CASN, didasari kondisi keuangan yang belum sehat. ”Sebenarnya kendala keuangan daerah ini bukan menjadi alasan ya. Jangan bilang nggak ada uang, seperti orang main judi, padahal dia ini menang tetapi pas ditanya jawabnya kalah,” kata dia.

Baca Juga: DPRD dan Pemprov NTB Diingatkan Serius Tangani Tendik Ikut Seleksi ASN

Di samping itu, AHN NTB juga mengkritisi sikap Dinas Dikbud NTB, yang hanya mementingkan pengajuan formasi jabatan fungsional guru untuk mengikuti PPPK. ”Tidak memperhatikan kami tendik,” imbuhnya.

Ia mencontohkan, guru yang baru mengajar satu atau dua tahun diberikan SK pengangkatan oleh kepala Dinas Dikbud NTB, melalui mekanisme Uji Kompetensi Guru (UKG). “Endingnya kalau mereka lulus, dibayarkan sertifikasinya, di sini tidak ada berbicara dedikasi dan pengabdian, padahal SK itu harus berdasarkan pengabdian,” ujarnya.

Guru yang hanya mengajar satu hingga dua tahun, sudah mendapatkan SK tersebut, lain halnya dengan tendik. ”Kok enak sekali, padahal kelancaran pelayanan pendidikan juga berasal dari tenaga administrasi sekolah, jadi ini harus di atensi karena bagaimanapun, tanpa tenaga administrasi sekolah pelayanan birokrasi pendidikan akan lumpuh,” tandasnya.

Terpisah, Kepala BKD NTB Muhammad Nasir mempersilakan AHN NTB menyampaikan aspirasinya ke Pemprov NTB. Penjelasan mengenai segala kebutuhan dan formasi di rekrutmen calon ASN tahun ini pun sudah ia sampaikan ke Komisi V DPRD NTB dan dihadiri pihak terkait.

”Di awal puasa ini, sudah saya sampaikan dan jelaskan semuanya, tetapi mereka tidak menerima karena tidak mengikuti keinginan mereka, saya juga menerangkan itu sudah berdasarkan aturan, saya nggak bisa jelaskan di luar konteks aturan,” kata dia. 

Dirinya juga menjawab tudingan yang dilontarkan AHN NTB, bahwa tidak terakomodirnya tendik di seleksi ASN tahun ini karena ulah BKD yang tidak mengikutsertakan organisasi profesi sebagai bahan pertimbangan.

Nasir menegaskan hal itu tidak perlu dilakukan, karena sudah ada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemprov yaitu Dinas Dikbud NTB sebagai leading sector. BKD NTB juga mendengar pertimbangan dari kepala sekolah, pengawas sekolah dan kepala cabang dinas Dikbud 10 kabupaten dan kota di NTB.

”Saya berkoordinasi dengan sesama dinas di pemerintahan, kan mereka leading sectornya, saya juga tidak punya kewajiban untuk mengikutsertakan organisasi profesi karena memang tidak ada dalam aturan,” terangnya.

Terhadap pernyataan bahwa pengajuan jumlah formasi yang sangat minim karena disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, Nasir dengan tegas menekankan bahwa memang itu menjadi pertimbangan utama.

”Daerah mengangkat pegawai, harus sesuai dengan kemampuan keuangan, nanti kalau nggak ada anggaran, gimana cara kita membayar gaji mereka, kalau nggak bayar malah tambah ribut dan justru ini fatal bagi pemda, jadi ini yang harus mereka pahami,” pungkas Nasir. (yun/r11)

Editor : Akbar Sirinawa
#PPPK #Honorer #presiden joko widodo #tenaga kependidikan #BKD NTB #pemerintah pusat #Pemprov NTB