Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun Bejibun, Catat Ketentuannya

Yuyun Kutari • Jumat, 5 April 2024 | 10:00 WIB
HASIL YANG DIHARAPKAN: Kepala BKD NTB Muhammad Nasir menyerahkan SK pengangkatan PPPK hasil seleksi 2023, di gedung Graha Bakti Praja, Kamis (4/4). (FOTO: YUYUN/LOMBOK POST)
HASIL YANG DIHARAPKAN: Kepala BKD NTB Muhammad Nasir menyerahkan SK pengangkatan PPPK hasil seleksi 2023, di gedung Graha Bakti Praja, Kamis (4/4). (FOTO: YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2023, akhirnya akan mendapatkan hak dana pensiun.

Branch Manager PT TASPEN (Persero) Cabang Mataram Firson Arya Iskandar mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah program yang akan diberikan ke ASN.

“Ada 4 program, yakni jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan pensiun,” terangnya.

Meski demikian, aturan pemotongan dana pensiun antara PNS dan PPPK berbeda. Ia menegaskan, bagi PPPK, dana pensiun akan dipotong secara mandiri dan nilai potongannya lebih fleksibel jika dibandingkan PNS.

”Kalau PNS itu, potongannya 4,75 persen dari total gaji pokok, sedangkan kalau PPPK dari sisi nominal lebih fleksibel, jadi kalau PPPK mau dapat dana pensiun lebih besar, maka potongannya bisa mereka tentukan lebih besar, ini jadi salah satu kelebihan untuk PPPK,” kata dia.

Adapun minimal setoran dana pensiun per bulan PPPK dipatok Rp 230 ribu dari total gaji pokok. Karena aturan fleksibilitas tersebut, mereka dimungkinkan untuk menyerahkan setoran lebih dari nilai tersebut.

”Bisa kalau memang mereka maunya lebih, karena ada yang kami tangani, seorang PPPK ada ingin dipotong untuk dana pensiun ini sampai Rp 500 ribu, dan misalnya tahun depan gaji mereka naik, terus mau nambah, kami persilakan,” ujar Firson.

Untuk dana pensiun PPPK, PT TASPEN (Persero) mengedepankan prinsip keterbukaan. Artinya berapapun penambahan jumlah dana tersebut, bisa dipantau langsung. ”Bisa mereka pantau sendiri setiap bulan berapa saldonya,” terangnya.

Ketentuan lain yang harus dipahami PPPK, apabila selama dia bekerja dan dana pensiun tersebut telah terakumulasi sebesar Rp 60 juta, nanti tiba masa pensiun, PT TASPEN akan mentransfer dana itu ke rekeningnya langsung setiap bulan.

Sebaliknya, akumulasi iuran dana pensiun kurang dari Rp 60 juta, maka pada saat PPPK tersebut memasuki usia pensiun, PT TASPEN (Persero) menyerahkan seluruh dana tersebut. ”Ini tidak kami kirim per bulan, tetapi seluruhnya akan kami berikan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Terhadap PPPK yang sebelumnya telah dikontrak selama lima tahun, namun karena tindakan indisipliner sehingga diberhentikan, PT TASPEN (Persero) akan mengembalikan semua haknya, sesuai dengan durasi yang bersangkutan bekerja. ”Jadi selama mulai aktif dipotong iurannya, sampai diberhentikan dengan asumsi diberhentikan dengan tidak hormat, itu kita akan bayarkan haknya,” tandas dia.

Kepala BKD NTB Muhammad Nasir mengingatkan bagi PPPK yang ingin memiliki jaminan uang pensiun lebih banyak, harus meningkatkan kinerja ke arah lebih baik. Karena secara aturan, PPPK merupakan pegawai yang terikat dengan kontrak, yang berarti kontrak mereka dapat diperbaharui sesuai kebutuhan oleh pemerintah. (yun/r11)

 

Editor : Akbar Sirinawa
#PPPK #Kepala BKD NTB Muhammad Nasir #taspen #dana pensiun #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja