LombokPost - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pemprov NTB merancang dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Provinsi NTB.
Penetapan dokumen pengelolaan WPR ini akan menjadi dasar untuk melegalkan WPR yang selama ini berstatus tambang ilegal. Sehingga akan memberikan dampak terhadap PAD dalam bentuk retribusi.
“Dokumen pengelolaan WPR juga akan mengatur bagaimana mengelola tambang, termasuk memperhatikan risiko keselamatan pekerja,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB H Sahdan, ST.MT.
Sebelumnya, Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM No 89 Tahun 2022 telah menetapkan 60 blok WPR di seluruh wilayah NTB. Masing-masing blok memiliki luas sekitar 25 hektare sehingga total 60 blok sekitar 1.500 hektare.
Dari 60 blok tersebut, sebanyak 32 blok di Kabupaten Lombok Barat. Selanjutnya 3 blok di Kabupaten Sumbawa Barat, 11 blok di Kabupaten Sumbawa, 13 blok di Kabupaten Dompu, dan 1 blok di Kabupaten Bima.
Berdasarkan keputusan Menteri ESDM tersebut, Pemprov NTB mengusulkan tambahan sekitar 8 blok WPR. Terdiri atas 2 blok di Kabupaten Lombok Barat dan 6 blok di Kabupaten Sumbawa.
H Sahdan, menjelaskan, 60 WPR yang ditetapkan Kementerian ESDM ini adalah tambang rakyat yang statusnya ilegal. Sebagian besar, tambang mineral ini berupa emas, tembaga, dan pasir besi. “Penetapan WPR ini akan menjadi solusi untuk penambangan rakyat,” katanya.
Penetapan WPR ini dilanjutkan dengan pembuatan dokumen pengelolaan bersama Pemprov NTB. Setelah itu, masyarakat dapat mengajukan izin penambangan. “Pengajuan izin dilakukan secara online dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat penambangan,” jelasnya.
Setelah mendapatkan izin, selanjutnya tambang rakyat yang selama ini ilegal akan dikelola sesuai aturan. Misalnya tambang yang awalnya dilakukan secara tertutup (underground), ke depan penambangan dilakukan secara terbuka (open pit). Hal ini akan meminimalkan risiko keselamatan dan kesehatan kerja pekerja.
Selain itu, ketentuan dan tekhnis penambangan juga akan diatur sesuai regulasi yang ada. Begitu juga dengan pengelolaan lokasi pemurnian dan limbah harus dilakukan pada lokasi-lokasi tertentu sehingga tidak mengganggu lingkungan.
“Jika penambangan dilakukan secara legal, daerah akan mendapatkan dampak, yaitu penerimaan asli daerah dalam bentuk retribusi,” katanya. (lil)
Editor : Haliludin