Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Harap Bersabar ya, 150.851 Orang Antre Naik Haji di NTB, Masa Tunggu Hingga 36 Tahun

Yuyun Kutari • Senin, 13 Mei 2024 | 18:50 WIB
SALING MENGINGATKAN: Irjen Kemenag pusat H Faisal Ali Hasyim (berdiri) saat berbincang dengan sejumlah JCH asal Kota Mataram sebelum bertolak ke Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok
SALING MENGINGATKAN: Irjen Kemenag pusat H Faisal Ali Hasyim (berdiri) saat berbincang dengan sejumlah JCH asal Kota Mataram sebelum bertolak ke Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok

LombokPost-NTB menjadi salah satu daerah di Indonesia, dengan tingkat antusiasme dan minat berhaji yang cukup tinggi.

Mengacu data terbaru Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag pusat, jumlah sementara pendaftar haji asal Bumi Gora sudah di angka 150.851 orang, dengan lama masa tunggu mencapai 36 tahun.

Dari kondisi tersebut, muncul pertanyaan apakah ada potensi penambahan kuota untuk musim haji 2025 dari Kemenag pusat.

Mengingat tahun ini, NTB kebagian tambahan kuota 287 orang.

Dari kuota reguler 4.499 orang menjadi 4.786 orang.

Menanggapi hal itu, Irjen Kemenag pusat H Faisal Ali Hasyim mengungkapkan, soal penambahan kuota haji di setiap daerah, Kemenag pusat telah menetapkan caranya.

Yaitu dengan menghitung kuota haji per provinsi atau kabupaten atau kota sesuai ketentuan, berdasarkan proporsi data jumlah penduduk muslim dan atau jumlah daftar tunggu jamaah haji paling mutakhir, sehingga nantinya berlaku kuota haji secara nasional.

”Saya memahami bahwa masa tunggu kita ada yang sampai belasan hingga puluhan tahun,” jelasnya.

Untuk mengurangi antrean haji, Kemenag telah menerbitkan aturan bahwa jamaah yang sudah pernah berhaji, tidak diperkenankan mendaftar lagi. Kecuali setelah 10 tahun.

Sementara itu, Hj Sri Latifa Muslim selaku ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler di Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag NTB menegaskan, pemerintah saat ini ketat dalam menerapkan aturan tersebut, terutama soal pendaftaran haji.

Apabila masyarakat melanggar, secara sistem proses akan dihentikan. Salah satunya melalui setoran awal haji.

”Ketika buka setoran awal, di bank langsung terdeteksi dan diblokir,” kata dia.

Cara lain untuk menekan antrean panjang daftar tunggu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2016 tidak memperbolehkan lagi menggunakan dana talangan bagi calon jamaah haji.

Pada praktiknya, banyak masalah yang muncul karenanya.

Banyak masyarakat yang tidak bisa melunasi sehingga menjadi beban bagi yang menalangi, bisa dari pihak bank, bahkan koperasi.

”Kalau ketahuan, akun Siskohat mereka akan ditutup atau diblokir, jadi itu cara pemerintah menekan laju daftar tunggu yang panjang ini,” pungkasnya. (yun/r11)

Editor : Rury Anjas Andita
#Haji #Indonesia #NTB