LombokPost-Sebagai pengembang dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) mengajak investor untuk terlibat dalam percepatan pengembangan kawasan.
”Kalau untuk investasi itu, kami mengundang semua pihak, bukan hanya dari Indonesia, tetapi dari luar negeri, kami telah melakukan promosi, kami tidak membatasi (investor) asing maupun lokal,” terang Direktur Operasi ITDC Troy Reza Warokka, Selasa (14/5).
ITDC secara aktif mengundang investor lokal dan internasional untuk berpartisipasi dalam pengembangan KEK Pariwisata Mandalika.
Sebagai wujud komitmen, seperti akhir tahun lalu, ITDC telah menandatangani kerjasama investasi dengan empat investor.
Investasi ini melibatkan pengembangan berbagai fasilitas, termasuk pacuan kuda, wibit water sport, circuit cafe, mandalika circuit experience, dan mandalika racing experience serta akomodasi.
Kendati demikian, ITDC dalam hal ini cukup selektif terhadap investor yang ingin melakukan penanaman modal di KEK Mandalika.
Memang kehadiran investor menjadi salah satu upaya pemerintah, untuk melakukan percepatan pengembangan The Mandalika.
The Mandalika dengan luas wilayah mencapai 1.175 hektare, memiliki potensi wilayah yang layak dikembangkan.
Selain memiliki bentang alam yang indah dengan bukit, laut dengan garis pantai berpasir putih sepanjang 16 kilometer, The Mandalika juga didukung kelengkapan fasilitas dalam kawasan.
Dengan potensi yang melimpah tersebut, ITDC menilai investor yang diharapkan harus memiliki kemampuan dan kapasitas yang memadai, tidak cacat atau terlibat dalam kasus hukum, berpengalaman.
Tak kalah penting, eksistensi investor tersebut dalam hal pengembangan suatu kawasan.
”Jadi yang harus berinvestasi ke Mandalika, harus kita awasi sama-sama, sehingga tidak bisa main masuk sembarangan tanpa kajian dan mekanisme yang berarti,” kata Troy.
Sementara itu, disinggung mengenai sudah berapa total investasi di ITDC hingga sejauh ini, dirinya belum bisa menjabarkannya.
”Saya nggak bisa sebut sekarang karena angkanya masih terus bergerak,” tandasnya.
Untuk kepentingan berinvestasi, Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengungkapkan ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diatensi, salah satunya Pemprov NTB diminta menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang keringanan pajak dan retribusi.
”Bagaimana isinya? Boleh ada keringanan tetapi tentu ada batasan atau limitasi, nggak bisa bebas begitu,” ujarnya.
Lantaran pajak hotel dan restoran di luar KEK Mandalika tetap diberlakukan.
Sehingga pengaturannya bagi yang berada di dalam kawasan, tetap mengacu pada unsur berusaha dan berkeadilan.
”Apalagi pajak hotel dan restoran ini adalah sumber PAD baik untuk kabupaten maupun provinsi, dan kita atur ini dengan mekanisme yang sebaik-baiknya,” pungkas Gita. (yun/r11)
Editor : MarthadiSumber : Lombok Post