Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Buka 500 Formasi CPNS dan PPPK, Janji Tidak Ada Honorer di PHK

Galih Mega Putra S • Kamis, 23 Mei 2024 | 07:32 WIB
Ibnu Salim. (YUYUN/LOMBOK POST)
Ibnu Salim. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-Tahun ini, Pemprov NTB hanya membuka 500 formasi CPNS dan PPPK.

Untuk CPNS ada 140 formasi, ini dibagi ke tenaga kesehatan (nakes) 70 formasi dan tenaga teknis juga 70 formasi.

Sedangkan PPPK ada 360 formasi, yang dibagi ke tenaga guru 130 formasi, nakes 55 formasi, dan tenaga teknis 175 formasi.

”Jumlah ini sudah sesuai dengan kemampuan anggaran daerah kita,” terang Penjabat (Pj) Sekda NTB Ibnu Salim.

Jumlah tersebut memang jauh dari harapan, karena Pemprov NTB masih memiliki sisa tenaga honorer yang mencapai ribuan orang.

Untuk hal ini, pemerintah akan tetap memperhatikan nasib mereka, dengan mengikutsertakan dalam seleksi PPPK dan CPNS.

”Karena sesuai arahan kementerian, pengangkatan pegawai harus dilaksanakan secara resmi dan berskala nasional, bukan diangkat berdasarkan SK kepala OPD atau kepala sekolah,” jelasnya.

Memang kebijakan ini menyulitkan kinerja sejumlah OPD, sebab masih banyak yang mengandalkan kemampuan tenaga honorer.

Namun kata Ibnu, ini merupakan opsi terbaik yang diterapkan pemprov.

Nantinya, ketika ada satu OPD yang melaporkan masih kekurangan pegawai, maka pemprov akan menggeser pegawai di OPD yang sudah kelebihan SDM-nya.

Selain itu, mengoptimalisasi kinerja pegawai di masing-masing OPD.

Terhadap sisa tenaga honorer yang ada, pemerintah saat ini terus memasukkan data mereka ke sistem kepegawaian, agar secara administrasi dapat mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS di masa mendatang.

Tetapi, jika di antara mereka ada yang tidak bisa, akan ditelaah persoalannya.

Apakah ada kekeliruan administrasi atau selama ini tidak terdaftar sebagai tenaga pendukung kegiatan pada OPD tersebut.

”Memang beda, kalau yang bersangkutan menjadi tenaga pendukung di OPD tersebut, dia boleh mengikuti seleksi, tetapi kalau CS (Customer Service) dan tenaga keamanan itu memang ada pola lain,” ujar Ibnu.

Untuk nasib CS dan tenaga keamanan, Pemprov NTB sedang merancang pengangkatannya melalui kerja sama dengan pihak ketiga, sama seperti outsourcing. “Begitu polanya,” jelas dia.

Ia menegaskan, dalam hal menerapkan kebijakan tata kelola pegawai lingkup Pemprov NTB, membutuhkan strategi ekstra, terlebih pemerintah bakal menghapus tenaga honorer pada Desember 2024.

Penghapusan tenaga honorer telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU tersebut sudah disahkan pada 31 Oktober 2023.

Sehingga dengan berbagai upaya, Pemprov NTB tidak membuat kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

“Nggak ada (PHK) itu, mereka akan tetap bekerja,” tandasnya.

Plt Kepala BKD NTB Yusron Hadi menambahkan pemprov tetap mengedepankan formulasi terbaik dalam hal mengatasi persoalan tenaga honorer. Ini demi terwujudnya tata kelola SDM yang lebih baik mengacu aturan yang berlaku. (yun/r11)

Editor : Redaksi Lombok Post
#PPPK #ASN #CPNS