Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kiprahnya Ikut Pilgub Terus Disorot, Gita Nyatakan Siap Mundur dari Kursi Pj Gubernur

Yuyun Kutari • Kamis, 23 Mei 2024 | 19:34 WIB
Lalu Gita Ariadi
Lalu Gita Ariadi

LombokPost-Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi semakin serius untuk maju di kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024.

Untuk merealisasikan mimpinya itu, melalui relawannya, dia juga sudah mendaftar ke sejumlah partai politik. Sebut saja, Demokrat, Nasdem, PAN dan PPP.

Tentu langkah dan maneuver politik pria asal Lombok Tengah itu sangat disorot. Terlebih status Gita sebagai seorang ASN.

Karena hal ini, sejumlah kalangan mendesak agar dirinya mundur dari tugas sebagai Pj Gubernur NTB.

Menanggapi desakan tersebut, Gita mengatakan siap mundur, namun ada mekanisme pengunduran diri seorang pj kepala daerah, yang telah diatur oleh Kemendagri.

“Semua ada alurnya, semua ada prosesnya yang secara resmi telah diatur pemerintah pusat,” kata dia, di Mataram, Kamis (23/5).

Gita kemudian merujuk pada Surat Edaran (SE) Mendagri RI Nomor:100.2.1.3/2314/SJ, yang dirilis pada tanggal 16 Mei 2024.

Regulasi ini mengatur perihal pengunduran diri penjabat gubernur, penjabat bupati atau penjabat wali kota, yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.

Sesuai ketentuan yang ada, setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon kepala daerah asal memenuhi syarat tidak berstatus sebagai penjabat gubernur atau penjabat bupati atau penjabat wali kota.

Karenanya, di SE tersebut dijelaskan penjabat kepala daerah yang akan maju pada Pilkada wajib mundur paling lambat 40 hari, sebelum pendaftaran pasangan calon di KPU.

Untuk Pilkada serentak 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 27 Agustus 2024, sehingga batas akhir pengajuan pengunduran diri adalah 19 Juli 2024.

Setelah pengunduran diri diajukan, usulan calon pengganti harus segera disiapkan.

“Ketika seperti itu mekanismenya, saya siap mengundurkan diri, itulah aturannya,” jelas dia.

Adapun selama proses pencalonannya untuk maju di Pilgub NTB, Gita mengklaim dirinya tidak terlalu menampakkan diri atau terkesan vulgar.

Ia berusaha menjaga kondusivitas daerah, dan selalu mengingatkan diri karena saat ini masih berstatus sebagai pj kepala daerah.

“Saya tidak ingin ada kegaduhan-kegaduhan, ikhtiar tetap saya jalankan, sesuai dengan hak dan kewajiban saya yang tidak sedang dicabut hak politiknya,” pungkas Gita.

Terpisah, Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami sudah kirim suratnya di pertengahan Mei ini, tinggal menunggu sekarang bagaimana tindak lanjut dari KASN,” tegasnya.

Dalam hal ini, Bawaslu NTB menyoroti Gita yang menghadiri kegiatan partai politik dan mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur NTB 2024, ke sejumlah partai politik.

Dirinya menegaskan, pihaknya bukan mempermasalahkan status Gita sebagai pj kepala daerah, tetapi statusnya sebagai ASN.

“Makanya nanti keputusan semuanya ada di KASN ya, apakah yang bersangkutan melanggar kode etik atau tidak sebagai ASN, jadi kita tunggu saja,” ujar Itratip. (yun)

 

Editor : Kimda Farida
#Bawaslu #pilgub #mendagri #NTB #pengunduran diri #Lalu Gita Ariadi #Aparatur Sipil Negara (ASN)