LombokPost-Tarian erotis yang kerap dipertontonkan dalam musik kecimol, mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Majelis Adat Sasak (MAS).
Apalagi, atraksi tersebut banyak diunggah dan viral di media sosial, sehingga memunculkan beragam komentar yang mengatakan bahwa tarian erotis kecimol, telah jauh menyimpang dari budaya Sasak.
”Ini menjadi persoalan kita bersama, dan ini sudah sangat masif terlebih di sosial media,” kata Pengeraksa Agung Majelis Adat Sasak Lalu Sajim Sastrawan.
Dirinya mendesak agar aparat penegak hukum melakukan tindakan penertiban, ketika tarian erotis itu muncul di hadapan publik.
Menurutnya, atraksi tersebut sudah termasuk kategori pornoaksi.
Karena memang di setiap ada begawe yang dapat menciptakan kerumunan massa, pihak penyelenggara pasti mengajukan permintaan ke aparat keamanan terkait izin keramaian.
”(Tarian erotis) ini kan langsung terjadi di tempat, sangat tidak etis, merupakan suatu tindakan amoral, ini pornoaksi, seharusnya aparat langsung bertindak saja, tidak perlu ada laporan-laporan, karena penyelenggara sudah minta izin dan ini pasti dikawal,” terang dia.
Begitu juga dengan pemerintah daerah (pemda), tidak boleh diam atau abai terhadap fenomena ini.
Lalu Sajim bahkan mendesak Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengeluarkan peraturan lebih teknis melalui peraturan gubernur (pergub), agar peraturan daerah (perda) tentang pemajuan kebudayaan, pemanfaatan jalan, serta pencegahan perkawinan anak, dapat ditegakkan sebaik mungkin di tengah-tengah masyarakat. Bukan buntu seperti sekarang ini.
“Kami sudah audiensi ke Komisi V DPRD provinsi, tetapi persoalan yang kami dapatkan, justru regulasi inisiatif dewan, tidak pernah berjalan karena tidak ada petunjuk lebih teknis, harus ada pergubnya ini, tidak bisa ditawar-tawar lagi,” jelas Lalu Sajim.
Perlu juga dipahami, adanya pengaturan jelas tentang kegiatan kecimol, tidak untuk menghentikannya.
MAS menganggap bahwa kecimol merupakan hasil kreasi masyarakat.
Namun, ketika ada atraksi yang dianggap tidak pantas, tidak sesuai norma, bahkan tidak sesuai etika, maka harus ada pihak yang mengingatkan agar marwah kecimol kembali ke nilai-nilai adat budaya Suku Sasak Lombok.
Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan apa yang menjadi kerisauan MAS terhadap perda yang belum memiliki aturan teknis, ini akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Pergub.
“Nanti kita susun berdasarkan aspirasi dan masukan dari para budayawan dan seniman kita,” tegasnya. (yun/r11)
Editor : Marthadi