LombokPost-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek Pemprov NTB, didominasi pekerjaan fisik berupa jalan lingkungan.
”Kebanyakan proyek jalan lingkungan,”kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) NTB Sadimin, Selasa (11/6).
Dalam temuan di Perkim, terdapat kekurangan volume dan kualitas hasil pekerjaan, atas belanja persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat Tahun 2023.
Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 342,81 juta dan potensi kelebihan pembayaran Rp 969,96 juta.
Namun, ada fakta lain.
Proyek dalam temuan BPK tersebut, merupakan paket pekerjaan fisik tahun 2023 yang belum dibayarkan Pemprov NTB kepada rekanan.
”Temuan itu masuk proyek masih terutang,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebenarnya total utang Pemprov NTB yang masuk di program perbaikan infrastruktur tahun 2023 menyentuh angka Rp 260 miliar.
Paket pekerjaannya tersebar di sejumlah OPD.
Namun, Dinas Perkim NTB yang mendapatkan limpahan utang paling banyak, mencapai Rp 160 miliar, sebab lebih dari seribu paket kegiatan fisik yang ditangani pihaknya pada tahun tersebut.
”Kalau di Perkim, bisa mengerjakan kegiatan fisik dalam bentuk apa saja kan, bisa proyek perbaikan pagar kuburan, rumah tidak layak huni, PJU (penerangan jalan umum, Red), jalan lingkungan paling banyak, bahkan bisa juga proyek penataan lingkungan masjid atau tempat ibadah,” kata Sadimin.
Proses pembayaran utang saat ini telah dimulai.
Sebelumnya, hal tersebut tidak bisa dilakukan lantaran Pemprov NTB masih mengalami defisit anggaran.
“Sebelumnya sudah diterbitkan SPM (surat perintah membayar, Red), tetapi terhalang karena saat itu duitnya belum ada,” kata dia.
Di wawancara sebelumnya dengan Asisten III Setda NTB H Wirawan Ahmad, pemprov mengestimasikan proses pembayaran utang akan berlangsung mulai Juni mendatang.
Pria asal Sumbawa ini menegaskan Pemprov NTB tetap pada komitmen awal yaitu merealisasikan pembayaran utang.
Item pelunasan sudah tertuang di APBD murni 2024, yang diperkuat dengan perubahan peraturan kepala daerah yang berkaitan dengan itu.
”Agar nanti memperlancar kerja kami, sekarang juga telah diproses administrasi pembayarannya,” kata dia.
Semuanya dimulai dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari OPD terkait, setelahnya ada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang disesuaikan dengan kemampuan kas daerah. (yun/r11)
Editor : Kimda Farida