LombokPost-Kasus pernikahan usia dini di NTB masih cukup tinggi.
Hingga saat ini, tercatat 24,6 persen peristiwa pernikahan di bawah umur itu.
Jumlah itu lebih rendah dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 32,7 persen.
”Angka penurunan pernikahan usia dini di tahun 2023 berhasil kita turunkan hingga 8,1 persen, yaitu dari 32,7 persen menjadi 24,6 persen," kata Plh. Asisten 1 Setda NTB Lalu Hamdi, Kamis (13/6).
Dia mengatakan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) selaku OPD yang bertanggung jawab terhadap masalah ini, telah melakukan berbagai upaya menekan angka pernikahan dini.
Dengan kolaborasi yang kuat, dia optimis tahun ini bisa turun signifikan.
Bahkan, Pemprov NTB berani menargetkan angka pernikahan dini nol persen.
Hamdi mengaku, pemerintah telah menggandeng beberapa lembaga dan NGO dalam melaksanakan program "Gerakan Bersama Menuju NTB Nol Perkawinan Anak".
"Ini adalah program kolaboratif yang merupakan bentuk komitmen pemerintah dan seluruh komponen masyarakat untuk menekan hingga nol persen perkawinan anak di NTB," ujarnya.
Hamdi mengatakan, masalah perkawinan anak ini sangat kompleks. Karena itu, perlu keseriusan dan kerja keras untuk pengentasannya. Kerja keras selama diakuinya sudah membuahkan hasil.
"Karena dari tahun ke tahun mengalami penurunan signifikan," tambahnya.
Sementara itu, Pemprov sedang menginisiasi pembentukan Satgas Pencegahan Perkawinan Anak.
Satgas ini terdiri dari unsur pemerintah, instansi vertikal, serta lembaga pemerhati anak seperti LPA NTB, Islamic Relief NTB, Lakpesdam NU dan lain sebagainya.
Konsultan Advokasi dan Community Mobilizer Islamic Relief NTB Madiana mengatakan, pembentukan Satgas ini bertujuan membangun kepedulian dan kesadaran pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan anak dan mewujudkan kesetaraan gender.
Terutama yang berkaitan dengan isu perkawinan anak.
Nantinya, satgas akan memetakan kondisi, kendala dan tantangan dari masing-masing instansi dan pemangku kepentingan dalam melakukan upaya pencegahan perkawinan anak.
Dari sinilah akan muncul langkah-langkah pencegahan yang lebih terukur. (bib/r11)
Editor : Kimda Farida