Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perlindungan Tenaga Kerja Masih Jadi Sorotan Disnakertrans NTB

Yuyun Kutari • Senin, 24 Juni 2024 | 20:05 WIB
SANGAT TELATEN : Seorang petugas yang bekerja sebagai cleaning service di salah satu pusat perbelanjaan, terlihat membersihkan debu dan kotoran yang hinggap di anak tangga eskalator. (DOK. LOMBOK POST
SANGAT TELATEN : Seorang petugas yang bekerja sebagai cleaning service di salah satu pusat perbelanjaan, terlihat membersihkan debu dan kotoran yang hinggap di anak tangga eskalator. (DOK. LOMBOK POST

LombokPost--Hadirnya investasi yang masuk ke NTB, perlindungan bagi tenaga kerja, tentu menjadi perhatian utama pemerintah daerah (pemda).

“Saat berbicara perihal perlindungan pekerja, maka ada tiga yang menjadi sasaran utamanya,” terang Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi.

Pertama adalah angkatan kerja yang belum terserap bekerja, di mana proses perlindungannya harus dipastikan dengan adanya investasi tenaga kerja yang ada di sekitarnya bisa terserap.

Kedua, tenaga kerja atau buruh yang sudah bekerja, yaitu bagaimana tentang pemenuhan hak-haknya terutama saat mengalami masalah, kecelakaan atau perselisihan dan hal lainnya. Ketiga adalah pekerja yang terkena PHK.

Saat ini, angkatan kerja di NTB banyak terserap di sektor informal, sementara sektor formal hanya mencakup sekitar 500-600 perusahaan berskala menengah hingga besar, dan sisanya sebagai pelaku UMKM.

Adapun jumlah pekerja formal di NTB yang mencapai 700-800 ribu jiwa, dan sebagian besarnya telah mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan, kesehatan, dan hak-hak lainnya yang diatur oleh undang-undang.

Namun, pekerja informal atau bukan penerima upah, memiliki jumlah yang lebih besar. Angkanya mencapai 1,6 juta jiwa di NTB.

“Kalau yang ini masih minim perlindungan. Kelompok ini mencakup pedagang asongan, ojek, marbot, petani, nelayan, dan sebagainya,” kata dia.

Jika tidak ada perlindungan bagi pekerja informal ini, jumlah penduduk yang mengalami kemiskinan ekstrem akan terus meningkat.

Untuk mengatasi masalah ini, Disnakertrans bersama DPRD NTB, sedang merancang peraturan daerah (perda) yang bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja informal.

“Salah satu langkah yang diusulkan adalah alokasi dana dari CSR (Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan, Red), ini untuk melindungi pekerja informal,” ujar mantan kepala Diskominfotik NTB ini.

Bentuk perlindungan lainnya, terkait penerapan struktur skala upah (SUSU).

Ia mengakui pemerintah saat ini sedang giat mendorong penerapan struktur skala upah di perusahaan agar tercipta keadilan dalam pengupahan.

Selama ini, perhatian utama sering kali terfokus pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), padahal UMP dan UMK hanya berlaku bagi pekerja yang baru direkrut.

Kemudian, pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun atau memiliki keterampilan seharusnya mendapatkan upah yang ditentukan berdasarkan struktur skala upah.

“Ini yang kita lewatkan selama ini. Jika perusahaan tidak merekrut pekerja baru, mereka tidak akan memanfaatkan aturan UMP/UMK, yang pada akhirnya merugikan pekerja yang sudah lama bekerja dan memiliki pengalaman,” tegas dia.

Pemda terus mendorong perusahaan untuk menyusun struktur skala upah sehingga ada keadilan dalam pengupahan bagi semua pekerja, baik yang baru maupun yang berpengalaman.

 “Terlebih dalam struktur skala upah, tunjangan di luar gaji pokok juga diatur, yang bisa memotivasi tenaga kerja dan meningkatkan etos kerja,” tandasnya.

Terpisah, Ketua BadanPembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB Akhdiansyah membenarkan jika legislatif saat ini sedang menyusun perda tentang Ketenagakerjaan.

Adapun poin penting yang termuat di rancangannya, mempertegas terkait dengan pengakuan terhadap tenaga kerja secara keseluruhan, termasuk bagaimana pemberi kerja memberikan perlindungan kepada pekerja.

“Yang paling penting bagi kami soal eksistensi, tentu jika bicara soal eksistensi maka akan berbicara tentang hak dan kewajiban, termasuk perlindungannya,” kata dia.

Menurutnya, persoalan yang sering muncul perihal ketenagakerjaan misalnya terkait dengan perlindungan, masalah gaji, pola kerja, beban kerja dan yang lainnya.

Hal iniharus diatur dengan baik, agar para pekerja mendapat akses secara jelas terkait dengan semua hak-hak mereka. (yun/r2)

Editor : Kimda Farida
#Pemda #NTB