Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Marak Judi Online, Pemprov NTB Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Terlibat

Yuyun Kutari • Kamis, 4 Juli 2024 | 14:10 WIB
MUDAH DIAKSES: Aplikasi judi online sangat mudah diakses dimana pun dan kapanpun, membuat mereka tergiur untuk memainkannya.(IVAN/LOMBOK POST)
MUDAH DIAKSES: Aplikasi judi online sangat mudah diakses dimana pun dan kapanpun, membuat mereka tergiur untuk memainkannya.(IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost-Seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov NTB, diingatkan untuk tidak melakukan judi online.

Pj Gubernur NTB Hassanudin menegaskan ada rencana menyusun regulasi, untuk sanksi terhadap ASN yang terbukti judi online.

”Nanti akan kita susun bagaimana tertib administrasinya, ada pengaturannya,” kata dia, saat ditemui, Rabu (3/7).

Regulasi yang memuat sanksi tersebut bisa saja berbentuk SK atau surat edaran yang berisi imbauan. Namun yang pasti, bagi ASN lingkup Pemprov NTB yang terbukti dan diketahui melakukan judi online, tetap akan diproses dengan hukum yang berlaku.

“Kami tidak main-main,” tegas mantan Pangdam I/Bukit Barisan tersebut.

Untuk memberantas dan sebagai pengingat bagi ASN lingkup Pemprov NTB agar menjauhi dan menghindari judi online, pemerintah tidak segan-segan meningkatkan pengawasan.

”Jadi untuk ASN, saya akan memberikan penekanan khusus dan disosialisasikan secara terus menerus, kita tingkatkan pengawasan agar terhindar dari kegiatan tersebut,” ujarnya.

Bagi siapapun yang melakukan judi online, jelas tidak ada keuntungan yang didapatkan. Melainkan kerugian yang besar.

Baik bagi diri sendiri, keluarga hingga lingkungan. Tak terkecuali bagi ASN.

“Ingat bahwa masih ada keluarga yang harus diperhatikan, ingat bahwa ada diri sendiri yang juga harus dijaga, judi online ini membunuh potensi dalam diri kita. Jadi sekali lagi saya ingatkan untuk jangan judi online,” tandasnya.

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana dengan tegas menyatakan pemkot berkomitmen memberantas judi online. Terutama di jajaran pegawai ASN.

”Kami tidak main-main dengan judi online. Kalau ada yang kedapatan pegawai lingkup Pemkot Mataram bermain judi online akan kita tindak,” terangnya.

Sebagai bentuk komitmen, Mohan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan kegiatan judi online bagi ASN Pemkot Mataram.

Surat tersebut tertuang dalam SE Nomor: 500.12.1/428/SETDA/VI/2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Judi Online di Pemkot Mataram.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB telah menginstruksikan Bank NTB Syariah melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhanced Due Dilligence (EDD). 

Tindakan ini untuk melacak dan memprofilkan terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online. (yun/r11)

Editor : Kimda Farida
#ASN #judi #Pemprov NTB