Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kuota Penangkapan Benih Lobster NTB Sekitar 1 Juta, Dibagi ke 250 KUB

Galih Mega Putra S • Kamis, 4 Juli 2024 | 14:46 WIB
Muslim. (HABIBUL ADNAN/LOMBOK POST)
Muslim. (HABIBUL ADNAN/LOMBOK POST)

LombokPost-Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Benih Benih Lobster (BBL).

Salah satu yang diatur dalam regulasi itu adalah tentang legalitas penangkapan lobster.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Muslim mengatakan, dengan adanya aturan tersebut, kini nelayan dilegalkan menangkap BBL sesuai kuota yang sudah ditentukan.

Dia mengaku, tahun ini kuota penangkapan benih lobster di NTB sekitar 1 jutaan.

Terkait dengan hal tersebut, dia meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mulai mensosialisasikan kepada masyarakat.

Sehingga masyarakat dan pihak-pihak terkait mampu memahami dan melaksanakan aturan itu dengan baik.

Sementara itu, untuk kuota penangkapan yang sudah ditentukan, akan dibagi kepada sekitar 200-250 kelompok usaha bersama (KUB).

Selama ini, terang Muslim, penangkapan lobster dilakukan secara ilegal. Dengan adanya permen KP tersebut, kini sudah dilegalkan.

Nah, inilah yang perlu segera disosialisasikan kepada masyarakat. Sejauh ini, Muslim mengaku, OPD terkait di sejumlah kabupaten/kota sudah mensosialisasikannya.

"Kita berharap, dalam waktu dekat ini sudah disosialisasikan di semua daerah," imbuhnya.

Dengan adanya aturan itu, jelas berdampak terhadap positif bagi nelayan.

Sebab, mereka bisa mendapatkan penghasilan tambahan dari penangkapan lobster. Akan tetapi sayangnya, tidak demikian dengan daerah.

Muslim mengaku, adanya Permen KP Nomor 7 tahun 2024 itu tidak berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Ini ada kaitannya dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. 

UU tersebut telah mengamputasi kewenangan daerah.

Sebab, daerah tidak bisa memungut dari penghasilan penangkapan itu. Karena itu, dia menilai perlu ada revisi terhadap UU nomor 1 tahun 2022 itu.

"Sepanjang tidak direvisi, daerah tidak akan dapat apa-apa," pungkas Muslim. (bib/r11)

Editor : Kimda Farida
#Benih #Lobster