Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ngaku Tidak Dilibatkan Balai Jalan, Eks Kadis PUPR NTB Tidak Tahu Kerja Sama Sewa Alat Berat

Yuyun Kutari • Minggu, 14 Juli 2024 | 11:25 WIB
H Sahdan. (YUYUN/LOMBOK POST)
H Sahdan. (YUYUN/LOMBOK POST)

MATARAM-Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi sewa alat berat, di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR NTB, masih berlangsung.

Kepala Dinas ESDM NTB H Sahdan mengaku telah dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Lantaran penyewaan alat berat itu terjadi pada tahun 2021. Saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR NTB.

“Sudah dihubungi lewat telepon,” kata dia, Jumat (12/7).

Kepada APH, ia mengaku tidak tahu menahu perihal sewa alat berat tersebut.

”Kalau saya tahu, sudah saya jelaskan panjang lebar, ini saya nggak tahu,” tambahnya.

Terhadap kegiatan sewa alat berat, pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok bukan di Dinas PUPR NTB.

Meskipun sewa alat berat tersebut menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dinas PUPR NTB, namun lagi-lagi Sahdan mengungkapkan ketidaktahuannya terhadap kegiatan yang dilakukan Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok.

”Betul itu sumber PAD dari kami, tetapi pengelolaannya ada di balai jalan, kalau mereka nggak beritahu kita, ya mana kita tahu,” ujar Sahdan.

Seandainya dalam proses sewa alat berat itu, pihak Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok berkonsultasi atau meminta pendapat kepadanya, tentu saja sebagai pimpinan OPD, ia bisa memberikan pandangan.

Misalnya membahas untung rugi, apa dampak buruk dari kegiatan itu dan hal terkait lainnya.

”Namun karena nggak diberitahu, jadinya nggak bisa,” jelasnya.

Sahdan juga membantah tudingan yang telah menyebut, bahwa dirinya ikut memfasilitasi perjanjian kerja sama antara pihak ketiga dengan Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, mengenai sewa alat berat tersebut.

”Betul memang ini di zaman saya, tetapi itu urusannya ada di balai jalan, saya nggak pernah memfasilitasi kerja sama itu, mana pernah,” tegas dia.

Bahkan bentuk atau rupa hingga isi perjanjian kerja sama sewa alat berat itu tidak diketahui.

Sahdan mengaku baru mengetahui adanya perjanjian kerja sama antara pihak ketiga dengan Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok mengenai sewa alat berat tersebut belum lama ini, melalui pemberitaan media massa.

Karena itu, Sahdan dengan lugas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah ikut terlibat menandatangani perjanjian kerja sama itu.

”Nggak ada, buktinya nggak ada tanda tangan saya, makanya kalau menghadap ke saya, pasti saya tanya ini kenapa, ini bagaimana, kalau ada hal-hal yang ganjil saya bisa tanya, tetapi saya nggak diberitahu,” tandasnya.

Terpisah, Inspektur NTB Ibnu Salim justru berpandangan lain.

Sebagai salah satu sumber PAD, dalam hal pengelolaan alat berat tersebut, apakah itu digunakan untuk pemeliharaan jalan oleh pemerintah, disewakan kepada pihak ketiga atau kegiatan lain, seharusnya diketahui OPD induk, dalam hal ini Dinas PUPR NTB.

”Penanggung jawab utama ada di instansi terkait,” terang dia.

Menurutnya, dalam hal penyewaan alat berat yang dilakukan Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, semestinya Dinas PUPR NTB teguh menerapkan standar operasional prosedurnya.

”Ada perjanjiannya, berapa lama waktunya, berapa harga sewa, dan ada evaluasi terhadap pelaksanaan sewa alat berat itu. Misalnya setahun, progresnya seperti apa, berapa masuk ke kas daerah, bagaimana kondisi alat berat, ini yang harus dilakukan oleh OPD tersebut. Ini kan internal mereka,” tandasnya. (yun/r11)

Editor : Kimda Farida
#PUPR #NTB