LombokPost-Kabar gembira datang dari Gubernur NTB. Mulai periode 1 Agustus sampai 30 September 2024, Pemerintah Provinsi NTB memberikan keringanan dan/atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berupa bebas denda bagi wajib pajak aktif yang membayar PKB setelah tanggal jatuh tempo dan wajib pajak yang telah menunggak atau Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) dari satu sampai lima tahun.
Selain bebas denda, diberikan juga pembebasan pokok PKB untuk wajib pajak TMDU di atas lima tahun untuk masa pajak tahun 2018 ke bawah. Serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, baik untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah NTB maupun kendaraan luar yang akan melakukan mutasi masuk ke wilayah NTB.
Berbagai insentif keringanan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Apresiasi Kepada Wajib Pajak Aktif.
Berkenaan dengan apresiasi kepada wajib pajak aktif, akan diberikan undian berupa hadiah umroh bagi tiga orang yang beruntung. Serta 14 unit sepeda bermotor bagi wajib pajak aktif yang telah menunaikan kewajibannya membayar PKB dalam periode 2 Januari sampai 14 Desember 2024.
Sedangkan untuk penarikan undian berbagai hadiah yang disediakan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2024. “Ini merupakan bentuk apresiasi Gubernur, apresiasi Pemprov NTB kepada wajib pajak aktif yang telah taat dan patuh dalam menunaikan kewajibannya. Jadi kami mengimbau kepada warga masyarakat NTB untuk segera mengambil kesempatan ini,” kata Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, Kamis (1/8) 2024.
Kebijakan ini juga merupakan salah satu upaya Pemprov NTB untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Mengingat potensi TMDU terbilang cukup besar. Yakni sekitar 50 persen dari total jumlah potensi kendaraan yang terdaftar di NTB.
“Semoga dengan adanya kebijakan Pergub ini, banyak kendaraan-kendaraan TMDU yang kembali aktif,” harapnya. (lil)
Editor : Haliludin