Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perlu Urus Izin dan Bayar PNBP, Pemerintah Atur Penggunaan Drone di Gunung Rinjani

Yuyun Kutari • Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:30 WIB
DAYA TARIK: Tepi Danau Segara Anak menjadi lokasi yang sangat cocok untuk berkemah, ini memberikan pengalaman yang luar biasa dan selalu menjadi daya tarik. (IVAN/LOMBOK POST))
DAYA TARIK: Tepi Danau Segara Anak menjadi lokasi yang sangat cocok untuk berkemah, ini memberikan pengalaman yang luar biasa dan selalu menjadi daya tarik. (IVAN/LOMBOK POST))

LombokPost-Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) memperketat penggunaan drone atau pesawat udara tanpa awak di dalam kawasan TNGR.

”Ini ada aturan yang mengikat terkait pengoperasian drone di seluruh taman nasional di Indonesia, termasuk di TNGR,” terang Yarman selaku kepala Balai TNGR, saat ditemui Lombok Post, Senin (12/8).

Pemberlakuan regulasi tersebut, bukan untuk melarang penggunaan drone sama sekali.

Drone masih bisa dioperasikan, dengan catatan harus dilengkapi persyaratan dan perizinannya.

Seperti surat permohonan, Salinan rencana terbang hingga rekomendasi safety assessment dari lembaga penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNI) cabang Denpasar.

Menyertakan salinan registrasi unit PUKTA dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Kemenhub.

Salinan lisensi pilot PUKTA dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat, Kemenhub.

Menyertakan Dokumen Asli dan Salinan Izin Terbang PUKTA dari Direktorat Navigasi Penerbangan Kemenhub.

Salinan Polis Asuransi Kecelakaan PUKTA dan lainnya.

”Ketika semuanya sudah dipenuhi, mereka harus membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, Red) sebesar Rp 1 juta, dan setelahnya kami bisa mengeluarkan Simaksi (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi, Red),” jelas dia.

Balai TNGR sangat memahami bahwa dokumentasi saat mendaki atau melakukan aktivitas di dalam kawasan dengan luas 41.330 hektare ini sangat penting.

Menjadi salah satu bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), TNGR jelas memiliki daya tarik tersendiri bagi para wisatawan.

”Sehingga mereka ingin mengabadikan setiap momen di sana,” ujarnya.

Akan tetapi, berkegiatan di kawasan tersebut, juga tidak boleh serampangan. Harus lebih tertib dan taat aturan demi menjaga kelestarian kawasan konservasi yang ada di dalamnya.

”Kalau tidak ada regulasi begitu ya hancur, makanya aktivitas kita saat di dalam kawasan diatur,” terang mantan kepala Balai Taman Nasional Wasur Merauke, Papua Selatan itu.

Di samping itu, pengaturan penggunaan drone untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan, akibat dari drone yang tidak layak dioperasikan di dalam kawasan.

Di momen-momen tertentu, seperti musim kemarau, lahan di TNGR sangat sensitif dan mudah terbakar.

”Kita tidak mau karena kesalahan oknum, kawasan kita terkena imbasnya,” tandasnya.

Polisi Kehutanan Muda Balai TNGR I Gusti Ketut Suarta mengatakan aturan tersebut sudah berjalan baik.

”Sudah banyak dari mereka yang ingin mendokumentasikan aktivitas di dalam kawasan, mengurus syarat-syarat itu, termasuk pembayaran PNBP juga sehingga kita terbitkan Simaksinya,” jelas dia.

Ketika drone yang belum terdaftar serta tidak memiliki izin, maka yang bersangkutan tidak dapat menerbangkannya di dalam kawasan TNGR dengan alasan apapun.

Pengaturan ketat ini, juga untuk keamanan negara.

Ketika mengambil dokumentasi tanpa izin dari pihak berwenang dan itu digunakan oleh oknum untuk memetakan berbagai wilayah di dalam kawasan, bisa saja dimanfaatkan demi hal-hal yang kurang bijak.

”Maka ini kami juga awasi, di setiap pintu masuk sebelum mereka mendaki, petugas akan periksa setiap barang bawaan, kalau drone-nya tidak punya izin maka itu harus dititip, dituliskan berita acaranya, disimpan oleh petugas, tidak bisa dibawa mendaki,” tandasnya. (yun/r11)

Editor : Kimda Farida
#TNGR