Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Insiden Lepas Jilbab Paskibraka Putri di Acara Pengukuhan, Komandan Kokam NTB Desak Presiden Jokowi Evaluasi BPIP

Akbar Sirinawa • Kamis, 15 Agustus 2024 | 07:21 WIB
Komandan Wilayah Kokam NTB Addin Harfitriyantho
Komandan Wilayah Kokam NTB Addin Harfitriyantho

 

LombokPost-Badan Pelaksana Operasional (BPO) Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) NTB mengecam dugaan pemaksaan pelepasan jilbab, saat pengukuhan anggota Paskibraka untuk HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN).

”Kami mengecam keras tindakan tersebut,” tegas Komandan Wilayah Kokam NTB Addin Harfitriyantho, Rabu malam (14/8).

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak mencerminkan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Lebih ironis lagi, pemaksaan pelepasan jilbab kepada anggota Paskibraka Putri, dilakukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan dalih Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.

”Padahal saat purnapaskibraka nanti, mereka akan menjadi Duta Pancasila. Tapi bagaimana mungkin menyampaikan norma-norma Pancasila, kalau sejak awal sudah dapat perlakuan seperti itu,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, Harfitriyantho menegaskan Kokam NTB meminta BPIP bertanggung jawab. Bahkan mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi program Paskibraka dan BPIP, karena insiden tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

”BPIP harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, BPIP sendiri membantah mengeluarkan aturan larangan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka putri untuk HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN). Penampilan para anggota Paskibraka putri atas kesukarelaan sendiri.

”BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," kata Kepala BPIP Yudian Wahyudi di IKN, Kalimantan Timur, Rabu (14/8).

Yudian mengatakan, anggota Paskibraka putri yang melepas hijab hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan upacara HUT ke-79 RI. ”Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut," dalihnya.

Yudian mengatakan, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan Perpres Nomor 51 tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian, dan sikap tampang Paskibraka. 

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP juga diatur mengenai berpakaian anggota Paskibraka. Dari aturan-aturan yang ada disebutkan bahwa Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.

Adapun kelengkapan seragam yang harus dipakai anggota Paskibraka meliputi, setangan leher merah putih; sarung tangan warna putih; kaos kaki warna putih; sepatu pantofel warna hitam; dan tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau. (dit) 

Editor : Akbar Sirinawa
#bpip #presiden joko widodo #kokam #Paskibraka putri #paskibraka