Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dukung Program Asi Eksklusif, Dikes NTB Perketat Konsumsi Susu Formula untuk Bayi

Yuyun Kutari • Senin, 19 Agustus 2024 | 13:10 WIB
HL Hamzi Fikri. (YUYUN/LOMBOK POST)
HL Hamzi Fikri. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

“Peraturan ini dapat menjadi pijakan, dalam pelaksanaan transformasi kesehatan secara lebih baik,” terang Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) NTB HL Hamzi Fikri.

Salah satu yang menjadi atensi di regulasi itu, terkait penggunaan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu (ASI) lainnya.

Dirinya menegaskan, dalam aturan baru itu, produsen atau distributor susu formula bayi hingga produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.

“Dilarang memberikan potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun, atas pembeliannya kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut mantan direktur RSUP NTB ini, aturan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi, agar para orang tua atau keluarga yang baru memiliki bayi, lebih bisa mengupayakan nutrisi terbaik bagi sang buah hati, melalui pemberian ASI eksklusif selama enam bulan.

Meski demikian, pemerintah juga tidak kaku.

Masih di aturan yang sama, apabila pemberian ASI eksklusif tidak memungkinkan, maka bayi dapat diberikan susu formula bayi. Namun dengan syarat dan ketentuan.

”Pemberian susu formula ini harus dilakukan tenaga kesehatan,” terangnya.

Tenaga kesehatan wajib memberikan peragaan dan penjelasan atas penggunaan, dan penyajian susu formula bayi kepada ibu dan atau keluarga, yang memerlukan susu formula bayi.

Fikri menegaskan hal ini penting karena tidak sedikit dari masyarakat yang keliru dalam penyajian susu formula.

“Ini nantinya akan berpengaruh pada gizi yang terkandung dalam susu formula, dan dapat berdampak bagi kesehatan bayi yang mengkonsumsi susu formula itu,” terangnya.

Terhadap regulasi, Dikes NTB bersama stakeholder terkait terus melakukan sosialisasi, agar masyarakat memahami pentingnya pemberian ASI eksklusif kepada bayi.

Dikutip dari siaran resmi Kemenkes RI, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes RI dr Lovely Daisy mengingatkan tentang dampak pemberian susu formula pada bayi dibanding ASI.

“Ketika bayi diberikan lebih banyak susu formula dibandingkan ASI, maka bayi akan kenyang dengan susu formula sehingga lebih jarang menyusu. Hal ini berujung dapat menyebabkan produksi ASI berkurang,” terangnya. (yun/r11)

Editor : Kimda Farida
#Undang-undang