LombokPost-Pemprov NTB telah memulai proyek penataan area Pasar Seni Senggigi.
Sejumlah bangunan di sekitar tempat tersebut sudah mulai dirobohkan.
Akan tetapi ada satu bangunan yang tidak bisa dirobohkan, yaitu Office Bar milik PT Lombok Sutton.
”Satu masih bertahan karena mereka memiliki HGB (hak guna bangunan). Masih kita telusuri, kok masih ada yang pegang HGB," kata Kabid Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) NTB Chandra Aprinova.
Dia mengatakan, adanya HGB ini menimbulkan tanda tanya besar sebab, sewa penggunaan pasar seni berakhir Agustus 2024.
Seperti yang diketahui, kerja sama penggunaan aset tersebut hanya antara Pemprov dengan PT Rajawali.
”Tapi ini urusan PT Rajawali karena kita berkontrak dengan PT Rajawali," jelas Chandra.
Yang lebih mengherankan, HGB Office Bar berakhir hingga tahun 2044.
Karena itu, pemerintah tidak bisa merobohkan bangunan usaha tersebut.
”Yang bikin kita heran, HGB-nya masih cukup lama, akan habis tahun 2044," katanya lagi.
Dia menambahkan, pemerintah sebenarnya sudah menawarkan solusi yaitu dipindah ke bangunan lain yang tidak terkena proyek penataaan.
Akan tetapi pihak Office Bar belum menerima tawaran solusi itu.
”Kita masih mediasi, apakah mau digeser ke tempat yang tidak terkena penataan," jelasnya.
Terkait kemunculan HGB ini, pemerintah masih menelusuri. Sebab, cukup mengherankan adanya HGB di tengah masa sewa habis.
”Masih dicari titik temu. Apakah menempuh jalur hukum atau tidak. Tapi mudah-mudahan bisa selesai dengan mediasi," kata Chandra.
Dia menambahkan, bangunan Office Bar itu butuh segera dirobohkan. Karena terkena dalam rencana penataan Pasar Seni.
"Kalau ada Sunset Jazz bisa nonton dari pasir. Kalau satu bangunan menghalangi ke pantai, akan mengganggu. Yang lain sudah dan tidak ada masalah," katanya.
Kuasa hukum PT Lombok Sutton Roby Ahmad Surya Dilaga mengatakan, HGB itu tidak muncul begitu saja. Tetapi terbitnya sudah lama dan sesuai prosedur.
”Kita tidak ada perjanjian sewa dengan siapa pun. Kita beli HGB atas nama PT Sutton," jelasnya kepada Lombok Post kemarin.
Roby menerangkan, PT Sutton adalah pembeli tangan ketiga.
Dia menceritakan, PT Rajawali yang memiliki kerja sama dengan pemprov menjual HGB ke pihak pertama.
Nah, pihak pertama inilah yang menjual HGB ke PT Sutton.
”Karena masa berlaku akan habis, diperpanjanglah HGB itu. Kita perpanjang sekitar tahun 2022 atau 2023 lalu, dan akan berakhir tahun 2044 nanti," katanya.
Soal masa sewa yang sudah berakhir itu, menurut Roby, tidak ada kaitannya dengan PT Sutton. Sebab, pihaknya bukan sebagai penyewa, tetapi pembeli.
”PT Rajawali yang ternyata ada kerja sama dengan Pemprov, kena imbas ke kita," tambahnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan, PT Sutton tidak mau bangunan tempat usahanya dirobohkan begitu saja. Sebab, PT Sutton juga punya hak berusaha di sana.
"Masih dalam tahap kesepakatan dengan Dispar. Belakangan ini sudah ada pertemuan beberapa kali," pungkas Roby. (bib/r11)
Editor : Kimda Farida