Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov Deadline Pembayaran DBH AMNT Rp 114 Miliar sampai 22 Oktober

Yuyun Kutari • Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:12 WIB
PT AMNT, salah satu perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar di Indonesia, terus berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, produktif, serta aman dan nyaman bagi karyawan
PT AMNT, salah satu perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar di Indonesia, terus berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, produktif, serta aman dan nyaman bagi karyawan

LombokPost--Sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK), Pemprov NTB mendapat Dana Bagi Hasil (DBH), dari keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk tahun 2023, sebesar USD 7,3 juta atau Rp 114 miliar.

”Kita menggunakan kurs dollar yang sekarang di angka Rp 15.569,” terang Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyani, saat ditemui Lombok Post, Kamis (17/10).

Proses rekonsiliasi dalam penentuan besaran DBH PT AMNT, telah berlangsung sejak tanggal 30 September lalu.

Diawali dengan rapat internal antara OPD terkait lingkup Pemprov NTB.

Berlanjut ke tanggal 7 Oktober, dengan agenda rekonsiliasi bersama PT AMNT.

Hasil dari rapat tersebut, keuntungan bersih PT AMNT secara keseluruhan di 2023 berdasarkan laporan keuangan yang sudah diaudit, mencapai USD 489 juta atau Rp 7,6 triliun.

Maka sesuai regulasi yang berlaku, keuntungan bersih sejumlah itu dibagikan ke pemegang IUPK PT AMNT, sebagai penerimaan daerah sebesar 6 persen, yaitu USD 29 juta atau Rp 457 miliar.

Jumlah tersebut kemudian dibagi 1,5 persen ke Pemprov NTB, hasilnya USD 7,3 juta atau 114 miliar.

Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai daerah penghasil mendapatkan porsi pembagian paling tinggi 2,5 persen, menerima DBH USD 12,2 juta atau Rp 190 miliar.

Berikutnya, kabupaten atau kota lain dalam provinsi yang sama, mendapatkan bagian sebesar 2 persen.

Hasilnya, USD 9,7 juta atau Rp 152 miliar.

Angka tersebut dibagi ke sembilan kabupaten dan kota di NTB, maka masing-masing daerah mendapatkan USD 1 juta atau Rp 16 miliar.

Setelah pemprov mendapatkan semua angka itu, di tanggal 9 Oktober, Bappenda NTB melayangkan surat pemberitahuan kepada PT AMNT, terkait penagihan agar perusahaan segera mentransfer Rp 114 miliar, ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Mengacu SOP yang tertuang di dalam pergub, proses transfer perusahaan, diberikan tenggat waktu selama 14 hari.

”Sesuai perhitungan kita, pihak perusahaan mentransfer ke RKUD provinsi, dan batas waktu paling lambat tanggal 22 Oktober, jadi masih ada beberapa hari, tetapi di pengalaman tahun-tahun sebelumnya, mereka kooperatif,” jelas Eva.

Dirinya mengatakan penerimaan daerah, dari DBH PT AMNT Tahun 2023 tersebut, akan masuk ke APBD murni 2025.

Sebelumnya, Pemprov NTB menargetkan jumlahnya di angka Rp 250 miliar.

Eva menyebut, hal ini tidak menjadi soal.

“Kalau misalnya nanti Banggar DPRD mempertanyakan mengapa begini, kita jelaskan semuanya serinci-rincinya, dan perubahan kurs dollar tidak bisa dipersoalkan,” jelas dia.

Setelah jatah provinsi beres, pihaknya kemudian memfasilitasi penagihan DBH milik kabupaten dan kota.

“Rekonsiliasi dengan pemkab dan pemkot kita laksanakan hari ini (17 Oktober, Red), semua sekda hadir kecuali KSB,” kata Eva.

Selanjutnya, dengan cara yang sama, Pemprov NTB mengirim surat pemberitahuan terkait penagihan DBH ke PT AMNT di tanggal 23 Oktober mendatang.

Sebelum dilayangkan, pihaknya telah memberi penekanan kepada 10 pemda terkait, agar melampirkan dan memastikan nama dan nomor rekening telah sesuai atau sama persis, seperti di SK RKUD dan nama rekening di bank.

“Apabila ada RKUD yang berubah, yang perubahan itu diberikan ke kami, dan bila ada pemkab dan pemkot yang telah merevisi perkada tata cara perhitungan, mohon dilampirkan,” jelasnya.

Usai surat pemberitahuan dikirim, PT AMNT sudah harus mentransfer DBH itu ke RKUD 10 kabupaten dan kota di tanggal 30 Oktober, dan paling lambat 14 November.

“Ini karena ada tenggat waktu sampai 14 hari,” tandasnya.

Sekda NTB Lalu Gita Ariadi bersyukur dengan hadirnya DBH PT AMNT itu.

Anggaran sebesar itu disebutnya, turut membantu proses penyehatan APBD 2025.

”Sehingga siapapun pemerintahan baru yang memimpin daerah ini, kita tugasnya menyiapkan APBD yang dalam kondisi sehat, tanggung jawab moral kami, sambil sisa utang kita selesaikan dengan sebaik-baiknya,” kata Gita. (yun/r11)

Editor : Kimda Farida
#kota #amnt #Pemprov NTB #kabupaten #PT Amman Mineral Nusa Tenggara #Dana Bagi Hasil