Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perketat Pengiriman Gabah ke Luar NTB, Pemprov Ajukan Perda Soal Cadangan Pangan Daerah

Yuyun Kutari • Senin, 21 Oktober 2024 | 14:14 WIB
BAHAN PANGAN: Pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin ketahanan pangan sampai tingkat perseorangan, dengan memfasilitasi pengembangan cadangan pangan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.
BAHAN PANGAN: Pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin ketahanan pangan sampai tingkat perseorangan, dengan memfasilitasi pengembangan cadangan pangan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.

LombokPost--Pemprov memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 38 Tahun 2023.

Regulasi ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan distribusi gabah, termasuk larangan membawa gabah keluar daerah NTB.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Muhammad Taufiek mengungkapkan aturan itu belum sepenuhnya terimplementasi dengan baik.

Kenyataan di lapangan, bukan hanya gabah, bahkan beras pun ternyata dikirim keluar daerah.

“Situasinya memang seperti itu,” jelas dia.

Tentu saja hal tersebut tidak boleh dibiarkan.

Nantinya akan berpengaruh, terhadap ketersediaan cadangan pangan di dalam daerah.

Karenanya, eksekutif ingin mengusulkan pergub itu ditingkatkan menjadi peraturan daerah (perda).

Dalam pengajuannya, bukan sebagai rancangan perda tentang pengendalian dan pengawasan distribusi gabah.

Akan tetapi regulasi dengan substansi cadangan pangan daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Adapun cadangan pangan daerah yang diatur, mencakup cadangan pangan tingkat pemerintah desa, cadangan pangan pemerintah kabupaten atau kota, hingga cadangan pangan pemerintah provinsi.

Dalam undang-undang tersebut, pemda kabupaten atau kota menetapkan jenis dan jumlah cadangan pangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Cadangan pangan pemda, bersumber dari produksi dalam negeri.

Bumi Gora sepanjang Januari-September, dengan luas panen padi yang mencapai 249 ribu lebih hektare telah menghasilkan sebanyak 1,26 juta lebih ton Gabah Kering Giling (GKG).

Di rancangan perda itu, nantinya akan memberi penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan BUMDes, untuk memperhatikan ketersediaan pangan di dalam daerah, agar bisa tercukupi bahkan terpenuhi.

Sehingga di setiap momentum panen raya, pemda betul-betul memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam daerah.

”Kita perhatikan dulu persediaan di dalam daerah, kalau sudah terpenuhi, silakan dijual sisanya, yang penting upaya kita sekarang dapat menstabilkan keberadaan stok pangan kita di daerah, sehingga harganya tidak naik, tidak memicu inflasi,” jelas pria asal Sumbawa ini.

Agar rancangan perda ini bisa terealisasi, Distanbun NTB segera berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan NTB.

“Ini pekerjaan lintas sektor, sehingga harus rembuk dengan OPD lain,” tandasnya.

Jafung Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum Setda NTB Muhammad Erwin mengatakan, untuk usulan perda dengan pemrakarsa eksekutif, ketika pihaknya sudah menerima, maka akan dilakukan rapat koordinasi antar pihak terkait.

Hasilnya, nanti akan menetapkan rancangan perda mana saja yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda). (yun/r11)

 

 

Editor : Kimda Farida
#pergub pendistribusian gabah #Pemprov NTB