LombokPost-Remaja juga memiliki risiko tinggi terhadap kondisi kesehatan mental.
Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) NTB H Lalu Hamzi Fikri mengungkapkan gambaran kondisi kesehatan jiwa remaja di NTB Tahun 2024.
Berdasarkan input data dari kabupaten dan kota se-NTB, melalui aplikasi Sistem Informasi Kesehatan Jiwa (SIMKESWA), dari Januari-Oktober 2024, terdapat beberapa jenis penyakit gangguan mental yang diderita oleh remaja.
”Kita lihat mulai usia 10-19 tahun, terbagi dalam dua kelompok usia, yakni kelompok usia 10-14 tahun, dan kelompok usia 15-19 tahun,” jelasnya.
Adapun pada remaja dari kelompok usia 10-14 tahun, terdapat 23 remaja yang terdiagnosa mengalami penyakit gangguan mental.
Jenis penyakit gangguan mental yang paling banyak dialami dari remaja tersebut, yakni gangguan suasana perasaan (mood atau afektif).
Sedangkan jenis penyakit gangguan mental lainnya, yang dialami remaja kelompok usia ini berupa gangguan mental organik (gmo), skizofrenia dan gangguan psikotik kronik, gangguan neurotik, somatoform dan Gangguan terkait stres, gangguan perilaku dan emosional masa kanak-kanak dan remaja.
“Diagnosis lainnya, ada gangguan depresif, gangguan cemas, gangguan anxietas menyeluruh, gangguan perkembangan bicara, gangguan depresi dan skizofrenia paranoid,” jelas mantan direktur RSUD Provinsi NTB ini.
Berikutnya, pada kelompok usia 15-19 tahun, sebanyak 146 remaja mengalami penyakit gangguan mental, dengan jenis penyakit terbanyak yang dialami adalah skizofrenia dan gangguan psikotik kronik.
Adapun jenis penyakit gangguan mental lain yang dialami remaja kelompok usia ini adalah GMO, gangguan psikotik akut dan sementara, gangguan suasana perasaan (mood atau afektif), gangguan neurotik, somatoform dan gangguan terkait stress.
Ada juga gangguan perilaku dan emosional masa kanak dan remaja, diagnosis lainnya, gangguan skizoafektif, gangguan bipolar, gangguan depresif, gangguan cemas, gangguan panik, gangguan anxietas menyeluruh, gangguan campuran cemas dan depresi, gangguan somatoform, gangguan depresi, skizofrenia paranoid, skizofrenia hebefrenik dan skizofrenia lainnya.
Jika kesehatan mental terganggu, maka timbul gangguan mental atau penyakit mental. Gangguan mental dapat mengubah cara seseorang dalam menangani stres, berhubungan dengan orang lain, membuat pilihan, dan memicu hasrat untuk menyakiti diri sendiri.
Sebagai atensi terhadap persoalan ini, Dikes NTB terus mengupayakan pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa, melalui kerja sama dengan lintas program dan sektor.
Pihaknya juga memastikan akses ke perawatan kesehatan mental, agar mudah dijangkau.
“Upaya yang telah dan akan terus dilakukan yakni melalui edukasi kepada masyarakat hingga ranah keluarga, melaksanakan skrining di sekolah, posyandu dan tempat-tempat umum lainnya,” jelas Fikri.
Di samping itu, Dikes NTB terus mengimbau kepada setiap layanan kesehatan, agar melakukan penanganan dengan memberi pengasuhan positif pada keluarga pasien, dan memaksimalkan penanganan pelayanan kesehatan mereka. (yun/r11)
Editor : Kimda Farida