Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hadiri Undangan BKSDA NTB, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB Bahas Pelindungan HAM

Kimda Farida • Jumat, 25 Oktober 2024 | 16:18 WIB
PEMAPARAN: Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Farida menjadi narasumber di kegiatan  Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB di Hotel Prime Park, Kamis (24/10).
PEMAPARAN: Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Farida menjadi narasumber di kegiatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB di Hotel Prime Park, Kamis (24/10).

LombokPost--Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Farida hadir dalam kegiatan yang digelar Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, Kamis (24/10) di Prime Park Hotel Lombok. 

BKSDA NTB bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perairan menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pemangku Kepentingan Kunci terkait Pemanfaatan Ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar di wilayah NTB.

Acara digelar secara luring serta daring, dihadiri peserta lintas instansi yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kelautan, dan APH. 

"Dalam hal penegakan hukum terkait tumbuhan dan satwa liar, tentu saja Kanwil Kemenkumham NTB mendukung penuh dalam proses peradilannya sesuai peraturan yang berlaku. Namun di satu sisi, pelindungan HAM terhadap korban dan pelaku juga perlu dikedepankan," tegas Farida selaku narasumber. 

Farida menjelaskan, pelindungan HAM terhadap pelaku pemanfaatan ilegal tumbuhan, satwa liar dan kehutanan berhak mendapatkan pengadilan yang adil meliputi hak atas pembelaan serta hak untuk tidak disiksa.

Bahkan, apabila pelaku tergolong masyarakat miskin, maka pelaku berhak mendapatkan prodeo ataupun probono. 

Bagaimana tidak, dalam beberapa kasus yang kerap terjadi, para pelaku sendiri merupakan individu terkategori masyarakat miskin yang terdorong karena motif ekonomi.

Selain itu juga memastikan bahwa pelaku individu tidak menjadi kambing hitam, sementara pelaku utama (perusahaan besar atau sindikat) bebas dari hukuman.

Adapun korban secara tidak langsung merupakan masyarakat yang menerima dampak lingkungan dari aktifitas ilegal meliputi kerusakan alam, banjir, erosi, perubahan iklim, dan lain-lain. 

Dari sudut pandang pemangku kebijakan, jelas bahwa negara harus menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat dan lestari.

Korban pelanggaran dari sektor kehutanan dan satwa liar juga berhak mendapatkan keadilan apabila terjadi kerugian materiil maupun imateriil. 

Baca Juga: Audit Kerugian Negara Kasus Pengadaan Masker di Pemprov NTB Hampir Tuntas

Untuk itu, Kanwil Kemenkumham NTB terus mendorong Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang menjadi arah kebijakan nasional, serta memuat strategi dan langkah sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha.

Tentunya dengan memperhatikan pelindungan, penghormatan dan pemulihan HAM sesuai dengan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2024. 

"Bagi para PPNS, selama dalam menjalankan tugas penyidikan masih dalam koridor aturan-aturan yang berlaku dan melakukan pendekatan persusasif maka tidak perlu khawatir terkait pelanggaran HAM," tegas Farida dalam sesi tanya jawab. 

Terkait pelindungan HAM, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat mengemukakan bahwa negara memiliki tanggung jawab terhadap Hak Asasi Manusia dalam rangka Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) bagi setiap orang. 

"Penegakan hukum dan pelindungan HAM harus dilaksnaakan secara seimbang terhadap pelaku dan korban. Selain itu, koordinasi dan sinergisitas yang baik antar pemangku kebijakan meliputi pemerintah pusat, daerah maupun seluruh elemen masyarakat harus terjaga agar hukum dan HAM dapat berjalan beriringan," pungkas Kakanwil Kemenkumham NTB. (ksj)

 

Editor : Kimda Farida
#Kemenkumham NTB #Parlindungan