Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BKD NTB Temukan Satu Peserta PPPK Teindikasi Gunakan Ijazah Palsu

Yuyun Kutari • Sabtu, 2 November 2024 | 09:43 WIB

 

Yusron Hadi 
Yusron Hadi 

LombokPost-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, akhirnya mengumumkan jumlah peserta seleksi PPPK lingkup Pemprov NTB Tahun Anggaran 2024, yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

“Sudah kami umumkan melalui akun masing-masing pelamar,” terang Plt Kepala BKD NTB Yusron Hadi, Jumat (1/11). 

Adapun rinciannya, untuk formasi tenaga guru, dari 2.037 pelamar yang submit, semuanya dinyatakan memenuhi syarat atau lolos seleksi administrasi. 

Dari 3.609 pelamar untuk formasi tenaga teknis, 3.603 dinyatakan memenuhi syarat dan enam sisanya tidak lolos seleksi administrasi. 

Alasannya, satu pelamar ada indikasi ijazah palsu, ada tiga pelamar yang tidak sesuai dengan pendidikan pada formasi dilamar, dan dua pelamar ternyata mendaftar di luar instansi pemprov NTB

Sementara itu, tenaga medis, dengan 141 pelamar, semua dinyatakan memenuhi syarat.

 “Sehingga total yang lolos seleksi administrasi atau berhak lanjut ke tahap berikutnya ada 5.781 pelamar,” ujarnya. 

Diketahui, pemprov membuka seleksi PPPK, terbagi 175 formasi untuk tenaga teknis. Berikutnya 130 formasi guru, dan tenaga medis 55 formasi. 

Yusron mengatakan bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, berhak melakukan sanggahan terhadap hasil tersebut selama tiga hari, terhitung tanggal 2-4 November.

“Pelamar melakukan sanggahan melalui akun masing-masing,” tegasnya. 

Perlu dipahami, pada masa sanggah, pelamar tidak bisa memperbaiki dokumen ataupun kesalahan lain yang dilakukan oleh pelamar itu sendiri.

Karena syarat pengajuan sanggah apabila kesalahan penetapan tidak lolos seleksi administrasi, merupakan kesalahan dari sistem maupun verifikator dan bukan kelalaian pelamar. 

Kemudian, pengajuan sanggah dapat ditolak jika untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh karena kelalaian pelamar pengajuan sanggah dapat diterima apabila kesalahan dari sistem atau pihak verifikator atau panitia. 

“Kami meminta, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah,” jelas dia. 

Selama masa sanggah, panitia pelaksana seleksi daerah Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), akan memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar. Pengumuman pasca sanggah akan dilakukan 5-11 November. (yun/r11)

Editor : Kimda Farida
#PPPK #pelamar #administrasi #NTB