Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BPKAD NTB Pastikan Pembahasan APBD Murni 2025 Tidak Sengaja Dipercepat

Yuyun Kutari • Sabtu, 2 November 2024 | 10:55 WIB

 

ANGGARAN DAERAH: Pemprov bersama DPRD NTB secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.
ANGGARAN DAERAH: Pemprov bersama DPRD NTB secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.

LombokPost-APBD murni NTB 2025 telah disahkan eksekutif dan legislatif, melalui rapat paripurna pada awal Agustus lalu.

Plt Kepala BPKAD NTB Ervan Anwar mengungkapkan saat ini APBD murni 2025 NTB, masih dalam proses evaluasi oleh Kemendagri.

“Sedang diproses di pusat,” terangnya.

Di struktur APBD murni 2025, pendapatan ditargetkan sebesar Rp 6,1 triliun, menurun 6,37 persen atau Rp 393 miliar, dibandingkan APBD 2024.

Belanja APBD 2025 ditargetkan sebesar Rp 5,6 triliun, menurun 6,86 persen atau Rp 418 miliar dibandingkan APBD 2024.

Pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan lebih sedikit sebesar Rp 592 miliar dibandingkan APBD 2024.

Adapun pembiayaan netto sebesar Rp 97,798 miliar, naik 34,40 persen dari APBD 2024.

Terakhir, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 122,798 miliar lebih, naik 0,03 persen dari APBD 2024.

Ervan menjelaskan selama evaluasi yang dilakukan Kemendagri, akan dilihat dan ditelaah berkaitan dengan tahapan penyusunannya, kemudian runut atau tidak dari proses perencanaan hingga penganggaran.

“Ini dilihat konsistensinya,” jelas dia.

Diperhatikan juga, apakah penyusun APBD ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau tidak.

Kemudian dilihat kesesuaiannya, apakah sudah linier dengan program kerja yang diamanatkan oleh pemerintah pusat.

“Garis besarnya seperti itu,” katanya.

BPKAD juga memastikan, meski APBD murni 2025 disahkan pada Agustus lalu, namun dalam proses rancangan, pembahasan hingga pengesahannya tidak dilakukan terburu-buru atau menyalahi aturan.

“Sudah kita bahas bersama banggar juga,” jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus membantah argumen salah satu anggota dewan baru di Udayana, yaitu Muhammad Aminurlah, yang menilai pembahasan APBD murni 2025 lebih cepat tersebut, sehingga telah melanggar Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Nggak ada yang buru-buru, nggak ada kita melanggar aturan,” kata Ervan.

Diakuinya, selama pembahasan APBD murni 2025, regulasi penyusunan APBD yang biasanya dirilis Kemendagri dalam bentuk pedoman umum, saat itu belum rampung.

Namun, Pemprov dan DPRD NTB bisa menggunakan pedoman umum yang lama untuk dijadikan acuan.

Di dalamnya memuat sinkronisasi kebijakan, prinsip penyusunan APBD, teknis penyusunan, alokasi anggaran, prioritas pembangunan, terakhir penandaan anggaran.

“Kalau pun dikritik bilangnya nggak boleh, itu pakai pedoman umum yang lama malah nggak masalah, justru NTB adalah provinsi yang pertama masuk rincian APBD di kementerian, selanjutnya diikuti oleh daerah-daerah lain,” tandasnya.

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) II Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB Maryono juga menambahkan tidak masalah bagi pemda untuk membahas dan mengesahkan APBD lebih awal.

Bahkan ketika pemda menggunakan pedoman umum di tahun sebelumnya, itu juga tidak menjadi soal.

“Sebenarnya nggak ada masalah, apalagi pagu TKD (transfer ke daerah, Red) sudah ada alokasinya dari pemerintah pusat,” jelasnya. (yun/r11) 

Editor : Kimda Farida
#PAD #transfer #NTB #APBD