Beberapa catatan evaluasi Pj Gubernur NTB dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada evaluasi triwulan pertama awal Oktober lalu terus dibenahi.
Salah satu catatannya adalah mempertanyakan langkah Pj Gubernur NTB atas kebijakan penataan tenaga honorer dengan tenggat waktu Desember nanti.
”Apa langkah provinsi NTB untuk penataan tenaga honorer yang dalam regulasi akan ditata hingga Desember mendatang. Kebijakannya seperti apa?” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Lalu Hamdi.
Hal tersebut sesuai dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang menetapkan tahun 2024 sudah tidak ada lagi tenaga honorer di Indonesia.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) ASN tahun 2023, paling lambat dilakukan Desember nanti.
Terkait dengan upaya Pemprov NTB untuk menjalankan kebijakan tersebut pun tidak banyak dikomentarinya.
Selain itu, yang menjadi catatan Pemprov NTB dalam pemberlakukan transaksi belanja online.
Diakuinya, Pemprov NTB saat ini belum sepenuhnya menerapkan transaksi belanja online.
Namun, pemprov telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) bersama Bank NTB Syariah.
“Dengan itu, program kegiatan yang ada di perangkat daerah terekam dalam sistem. Diharuskan untuk berbasis online,” terangnya.
Baca Juga: Ayo Ikuti Turnament Lombok Post X Timezone Bowling Tournament 2024 Total Hadiah Jutaan Rupiah
Selanjutnya, Pemprov NTB juga diminta untuk melakukan pembinaan kepada kabupaten kota yang diketahui sebagai provinsi inovatif.
“Sehingga provinsi tidak berjalan sendiri. Demi efektivitas dan pelayanan publik,” imbuhnya.
Ditanya soal arahan Mendagri soal masih banyaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong, dirinya tidak banyak berkomentar.
Begitu juga dengan mutasi untuk mengisi kekosongan, dirinya tidak bisa memastikan. Karena menurutnya, kekosongan bukan berarti tidak berjalannya kegiatan.
”Yang kosong sudah diisi dengan Plt,” sebutnya. (chi/r11)
Editor : Kimda Farida