LombokPost-Tiga pelaku usaha telah menjalankan aktivitas usaha di Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) NTB di Paok Motong, Lombok Timur sejak Januari 2024. Dari tiga pelaku usaha tersebut, dua diantaranya terpantau aktif, sementara satunya lagi sedang proses pembaharuan izin usaha.
“Mereka memiliki aktivitas bisnis yang sangat baik,” terang Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram Widaya.
Para pelaku usaha di sana telah berkontribusi terhadap penerimaan cukai sebesar Rp 1,4 miliar. Ia mengatakan, secara umum sarana dan prasarana serta persyaratan di gedung APHT sudah memadai dan terpenuhi.
Hanya saja, pihaknya telah memberikan masukan kepada Pemprov NTB untuk meninggikan pagar kawasan APHT untuk memenuhi standar keamanan dan aktivitas pengawasan Bea Cukai di sana.
“Kita masih menunggu agar bisa direalisasikan, karena di APHT itu kan harus ada batas yang jelas. Di sana satu pintu masuk dan ada penjagaan, sehingga memudahkan kita melakukan pengawasan semua kegiatan di dalam APHT,” paparnya.
Menurutnya, Lombok adalah penghasil tembakau yang sangat besar di Indonesia. Namun selama ini, sekitar 90 persen produk tembakau dibawa ke pulau Jawa untuk menjadi produk jadi.
Hanya sekitar 10 persen saja yang diproduksi di Pulau Lombok, itu pun hanya dalam bentuk tembakau iris yang nilai tambahnya tak terlalu besar.
Dengan demikian Bea Cukai Mataram mendukung APHT tersebut, dalam rangka industrialisasi hasil tembakau. Di sana terdapat aktivitas sigaret kretek tangan (SKT) yang memberikan nilai tambah besar bagi dunia usaha tembakau, menciptakan lapangan kerja dan menambah penerimaan negara dari sektor cukai.
Di Lombok Tengah juga memiliki potensi yang serupa. Namun masih banyak hal yang perlu diperhatikan. Dilihat dari luas wilayahnya lebih kecil daripada APHT, dan masih terkendala dengan ketentuan persyaratan.
“Sesuai ketentuan, untuk sentra industri ini harus berjarak sekian kilometer dari fasilitas publik sekolah. Sehingga izin operasinya belum terbit, tetapi ada potensi di sana,” pungkasnya.
Kepala Bappeda NTB H Iswandi mengatakan APHT Paok Motong hadir dengan berbagai manfaatnya, antara lain menjadi solusi atas kebijakan pemerintah, tentang luas lahan minimal 2 are bagi masyarakat yang membuka usaha rokok rumahan.
Kemudian penegakan hukum atas rokok ilegal yang tidak membayar cukai. Selain itu APHT Paok Motong meningkatkan pendapatan cukai pemerintah, membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal, mendatangkan investasi untuk pengembangan usaha yang dibutuhkan APHT, seperti pengemasan, transportasi, dan masih banyak lagi. (yun/r11)
Editor : Redaksi Lombok Post