LombokPost-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) agar mematuhi izin pendirian.
Imbauan ini disuarakan dinas di tengah pesatnya pertumbuhan LPK di NTB.
Saat ini tercatat telah mencapai 353 lembaga, dengan rincian Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas 66 lembaga dan BLK/LLK milik pemerintah ada 9 lembaga.
“Sisanya LPK swasta dan dari jumlah tersebut, 157 LPK telah terakreditasi nasional,” kata Kadisnaertrans NTB I Gede Putu Aryadi.
LPK berpartisipasi membantu atau melakukan pelatihan mengembangkan kompetensi sempurna manusia, khususnya calon-calon tenaga kerja.
Agar bisa memasuki pasar kerja atau mengakses kesempatan kerja pada jabatan-jabatan yang ada di pasar kerja.
Aryadi menjabarkan tantangan besar ketenagakerjaan saat ini adalah masih sering terjadi missmatch atau ketidaksesuaian antara skill dan kompetensi SDM dengan kebutuhan industri.
“Jadi banyak lembaga pelatihan vokasi melahirkan pengangguran baru, karena lulusan tidak sesuai dengan kebutuhan dunia industri,” kata dia.
Disnakertrans NTB terus mendorong LPK, LPKS, BLK, dan lembaga pendidikan vokasi, untuk berkolaborasi memperluas keterampilan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan dunia usaha dan dunia industri (DuDi).
Aryadi menginformasikan dalam tiga tahun terakhir, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan lembaga vokasi seperti Unram, UIN, HLMI, HILLSI dan asosiasi perusahaan.
“Kami dalam penyusunan perencanaan ketenagakerjaan sudah membentuk tim yang melibatkan dunia usaha, lembaga pelatihan kerja, lembaga pendidikan vokasi dan juga stakeholder terkait. Termasuk dalam dua tahun terakhir intens melakukan pembinaan terhadap BKK (bursa kerja khusus, Red) SMK dan lembaga pendidikan vokasi perguruan tinggi,” tegasnya.
Aryadi menekankan LPK harus memiliki izin khusus Sending Organization (SO) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), untuk mengirimkan tenaga kerja atau peserta magang ke negara penempatan.
Ia mengungkapkan dari hasil pembinaan dan pengawasan terhadap LPKS, ternyata ditemukan sejumlah kasus yang melibatkan LPK yang melakukan aktivitas di luar izin dan fungsinya.
”Ada empat LPK yang sudah kami lakukan proses pidana bersama Satgas TPPO di Polda. Dan yang terbaru ada 1 LPK yang terindikasi melakukan tindakan di luar izin hingga melakukan penipuan pada masyarakat,” ungkap Aryadi.
Ia mengingatkan pengurus LPK agar tidak melakukan kegiatan di luar ketentuan yang berlaku.
Besar harapnya, kinerja BLK, BLK komunitas maupun LPK yang ada di NTB, NTT dan Bali bisa berkolaborasi dan mendukung sektor ketenagakerjaan. (yun/r11)
Editor : Kimda Farida