Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Usulkan Tujuh Raperda

Yuyun Kutari • Kamis, 21 November 2024 - 14:00 WIB

 

BAHAS BERSAMA: Sekda NTB Lalu Gita Ariadi saat hadir di sidang paripurna DPRD NTB, dengan agenda membahas tentang usulan raperda inisiatif legislatif. BIRO ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST
BAHAS BERSAMA: Sekda NTB Lalu Gita Ariadi saat hadir di sidang paripurna DPRD NTB, dengan agenda membahas tentang usulan raperda inisiatif legislatif. BIRO ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST

LombokPost-Pemprov NTB akhirnya mengusulkan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda), untuk nantinya dibahas bersama pimpinan dan anggota DPRD NTB periode 2024-2029.

“Sebenarnya target kami ada 10 raperda, namun yang hasil finalnya yang akan diusulkan dan dibahas bersama legislatif menjadi tujuh raperda,” terang Fungsional Perancang Perundang - Undangan Ahli Muda Sub Koordinator Penyusunan Peraturan Daerah Biro Hukum Setda NTB Iwan Nuryadi, pada Lombok Post, Rabu (20/11).

Dari tujuh raperda tersebut, enam di antaranya berstatus baru diusulkan, sementara satu raperda merupakan luncuran, maksudnya rancangan regulasi tersebut seharusnya dibahas bersama pimpinan dan anggota DPRD NTB periode sebelumnya. Namun, karena keterbatasan anggaran dan alasan lainnya, raperda itu dibahas sekarang.

Enam raperda baru itu antara lain; Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Raperda tentang Rencana Perlindungan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTB Tahun 2025-2045.

Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025. Terakhir, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Satu raperda luncuran adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah.

Iwan menegaskan tujuh raperda yang diusulkan tersebut, merupakan rancangan regulasi yang bersifat prioritas dan sudah dinilai sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Prosesnya sudah kami lakukan, mulai dari pembentukan naskah akademiknya, hingga pada tahap menyiapkan drafnya sejak tahun lalu, sehingga raperda yang kita usulkan tahun ini sudah sesuai kebutuhan daerah, artinya masuk prioritas,” terangnya.

Dalam waktu dekat, Pemprov akan bertemu dengan DPRD NTB untuk membahas penetapan tujuh raperda usulan eksekutif.

Setelah ditetapkan dalam bentuk SK resmi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB, maka usulan raperda itu akan masuk ke program pembentukan peraturan daerah (propemperda), bersama usulan raperda dari legislatif.

 “Insya Allah kami targetkan akhir bulan ini, raperda yang kami usulkan ditetapkan untuk dibahas ke tahap berikutnya,” harap Iwan. 

Secara umum tahapan pembentukan perda dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan hingga pengundangan. (yun/r11)

Editor : Akbar Sirinawa
#perlindungan #DPRD #Anggaran #Raperda #pemprov #NTB