Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov Tuntaskan Penyelarasan RTRW, Pembangunan di NTB Dipastikan Lebih Terarah

Yuyun Kutari • Senin, 9 Desember 2024 | 16:50 WIB

 

PELUNCURAN: Pj Gubernur NTB Hassanudin saat memberikan sambutan di peluncuran dokumen RTRW NTB 2024 – 2044 di kantor Bappada NTB, Sabtu (7/12).
PELUNCURAN: Pj Gubernur NTB Hassanudin saat memberikan sambutan di peluncuran dokumen RTRW NTB 2024 – 2044 di kantor Bappada NTB, Sabtu (7/12).
 

LombokPost-Pemprov akhirnya memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB Tahun 2024-2044.

Regulasi ini diluncurkan Bappeda NTB yang disaksikan Pj Gubernur NTB Hassanudin, di Mataram, Sabtu (7/12).

 “Kita termasuk provinsi yang tergolong cepat menuntaskan kewajiban untuk menyelaraskan RTRW Nasional dengan RTRW Provinsi NTB,” terang Kepala Bappeda NTB H Iswandi.

Dirinya mengungkapkan, proses revisi perda RTRW NTB membutuhkan waktu selama tujuh tahun, dimulai dari Februari 2017, hingga disahkan Pemprov bersama DPRD NTB di Mei 2024.

Proses panjang tentu mewarnai perjalanan Perda RTRW tersebut.

Adapun struktur perda ini terdiri dari 14 bab, 140 pasal beserta lampiran-lampiran.

Di dalamnya memuat aspek perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang, meliputi struktur ruang, pola ruang dan kawasan strategis.

“RTRW ini adalah dokumen perencanaan spasial yang menentukan tempat atau lokasi yang diperkenankan dari berbagai program kegiatan, dan untuk memastikan bahwa pembangunan di NTB bisa memenuhi prinsip-prinsip yang berkelanjutan dan untuk melestarikan sumber daya alam yang dimiliki,” papar Iswandi.

Iswandi mendorong pemda kabupaten dan kota harus juga menuntaskan penyelarasan perubahan RTRW yang dimiliki dengan RTRW provinsi.

Saat ini daerah yang sudah menyelesaikan penetapan perubahan RTRW dan menyelaraskan dengan provinsi adalah Kota Bima.

“Kami berharap di 2025, seluruh kabupaten dan kota di NTB sudah menetapkan perubahan RTRW dan menyelaraskan dengan RTRW provinsi,” ujarnya.

Sebab dengan selesainya RTRW provinsi dan RTRW kabupaten dan kota, berarti pemda telah menetapkan satu kesepakatan bersama, untuk melaksanakan pembangunan dengan prinsip perencanaan spasial yang telah diselaraskan dengan perencanaan spasial secara nasional.

Harapannya, selama 20 tahun ke depan, pembangunan di NTB benar-benar konsisten memperhatikan pengaturan tata ruang, struktur ruang dan pola ruang yang sudah diatur dalam perda RTRW di tingkat provinsi maupun di kabupaten dan kota.

Pj Gubernur NTB Hassanudin bersyukur karena Pemprov NTB menjalankan tanggung jawab untuk menyelesaikan, penyusunan revisi perda RTRW tersebut lebih cepat.

“Tujuh tahun pembahasan yang sudah melewati pergantian dua era pemerintahan,” jelasnya.

Perda RTRW ini tidak boleh disepelekan. Ini menjadi dasar hukum kuat dalam pemanfaatan ruang darat dan lautan di Bumi Gora.

“Kalau sudah sesuai RTRW lanjutkan, kalau tidak jangan lakukan, jadi tidak bisa dianggap sepele dokumen ini,” kata dia.

Terlebih, perda RTRW ini memiliki harapan, pemanfaatan ruang darat dan lautan di NTB, harus mengedepankan prinsip lestari dan berkelanjutan.

“Harapan ini punya makna yang dalam sekali, sehingga apapun yang kita kerjakan saat sekarang tidak serta merta dari warisan terdahulu, tetapi tanggung jawab moral kita kepada generasi berikutnya,” tandas Pj Gubernur NTB. (yun/r11)

Editor : Kimda Farida
#dasar #Bappeda #rtrw #Perda #hukum #pemprov #harapan #NTB #revisi