LombokPost - Perwakilan Organisasi Advokat (OA) NTB keberatan dan mengecam keras pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang menyebutkan organisasi advokat lain di luar Peradi hanya organisasi masyarakat (ormas), bukan organisasi profesi.
Sejumlah organisasi advokat menyampaikan pernyataan sikap merespon ucapan Yusril. Yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI), Pengurus Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), dan lainnya.
”Dengan pernyataan itu tidak mencerminkan seorang negarawan,” kata Sekjen DPP Peradin Abdul Hanan.
Menurutnya, sebagai pejabat pemerintahan, Menko Hukum HAM bukanlah milik satu golongan, tetapi milik seluruh advokat. Sudah seharusnya tidak menempatkan diri hanya pada satu golongan.
”Semua kepentingan OA harus diakomodir dan menjadi seorang negarawan yang berada di tengah-tengah seluruh advokat di Indonesia,” imbuhnya.
Pernyataan Yusril dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015. SEMA itu membolehkan pengadilan tinggi menyumpah calon-calon advokat yang diajukan di luar Peradi.
”Semua organisasi berhak untuk disumpah, jadi pemerintah sudah mengesahkan semua organisasi bukan hanya Peradi. Jadi saya mengecam pernyataan Prof Yusril,” kata dia.
Ketum KAI Nasrullah Sudirman mengatakan, pernyataan Yusril sangat merisaukan anggota advokat di luar Peradi. Sehingga selaku OA di luar Peradi meminta Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra mencabut statemennya. ”OA ini bukan ormas seperti yang disampaikan Yusril,” ujarnya.
Semua advokat di luar Peradi menyatakan sikap meminta Yusril sebagai pejabat Negara tidak membuat gaduh. Karena itu, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto agar mencopot Menko Hukum HAM. ”Kami akan laporkan Prof Yusril ke Polda NTB,” jelasnya. (nur)
Editor : Jelo Sangaji