LombokPost-Plh Inspektur Inspektorat NTB Wirawan Ahmad memastikan audit dugaan korupsi Motocross Lombok-Sumbawa 2023 akan tuntas sebelum pergantian tahun. Hal tersebut menyusul permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk segera menuntaskan proses audit.
”Kita akan segera selesaikan, sebelum akhir tahun 2024 akan rampung," kata Wirawan, Rabu (11/12).
Wirawan mengatakan, molornya kasus audit Motocross Lombok Sumbawa 2023 dikarenakan proses verifikasi peserta hingga 15 EO yang cukup banyak. Terlebih lagi, para peserta event tersebar di sejumlah kota-kota besar di Indonesia.
”Verifikasi data (peserta) itu banyak. Kita verifikasi satu per satu orang-orang yang ikut motocross, apakah benar (mereka) diberikan transport (atau tidak). Kalau verifikasi EO masih gampang, tapi kalau sudah perorangan, nggak gampang," jelasnya.
Sebelumnya, Kajati NTB Enen Saribanon mengatakan, penanganan kasus itu masih menunggu hasil audit dari Inspektorat NTB. Dengan itu, Kejati NTB meminta Inspektorat Provinsi NTB untuk segera menyelesaikan audit kasus dugaan korupsi Motocross Lombok-Sumbawa 2023.
”Bulan lalu kami sudah menyurati Inspektorat untuk segera menyerahkan hasil audit, untuk mengetahui jumlah kerugian negara," kata Enen.
Sebagai informasi, audit tersebut berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan siapa saja yang terlibat dalam kegiatan Motocross Lombok-Sumbawa tersebut. Termasuk pemanggilan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB Jamaluddin Malady yang merupakan penyelenggara event balap motor yang dilaksanakan di Mataram dan Sumbawa tersebut.
Pada 2023 lalu, Dispar NTB mendapatkan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp 24 miliar. Diduga, dana tersebut tidak digunakan seluruhnya, tetapi hanya Rp 5 miliar. Namun, dugaan itu ditepis oleh Kadispar NTB Jamaluddin Malady. Dia mengatakan telah mengembalikan sisa dana dari event motor nasional tersebut. Dana yang dikembalikan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp 2,5 miliar. (chi/r11)
Editor : Redaksi Lombok Post