LombokPost-Persoalan realisasi pembangunan NTB Convention Center (NCC), antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza kian meruncing.
Kepala Biro Hukum Setda NTB H Lalu Rudy Gunawan segera melayangkan gugatan balik ke PT Lombok Plaza.
“Dalam pelaksanaan kontrak itu, kita duga ada penyimpangan. Sama dengan penilaian Kejati NTB,” tegasnya.
Telah lama Pemprov NTB meminta kontribusi sebesar Rp 9 miliar lebih kepada PT Lombok Plaza.
Nilai itu dihitung sejak 2016-2024. Namun hingga kini tidak kunjung dibayarkan.
Dugaan penyimpangan juga dilakukan PT Lombok Plaza saat pembangunan Laboratorium Kesehatan (Labkes).
Seharusnya anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 12 miliar lebih, akan tetapi hanya Rp 6 miliar.
“Sisanya Rp 6 miliar lagi ini bagaimana, kalau memang hanya Rp 6 miliar, silakan dilanjutkan pembangunannya atau nominal uang ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Terhadap segala tindakan yang dilakukan PT Lombok Plaza sebenarnya sudah diperingatkan Pemprov NTB, melalui tiga kali somasi.
“Itu yang waktu itu kita somasi agar Lombok Plaza membayar kontribusi sesuai kontrak. Membangun atau tidak membangun harus membayar kontribusi sesuai dengan kontrak. Tetapi sejak 2016 tidak pernah dibayarkan,” papar Rudy.
Dalam pelaksanaannya pemprov akan tagih juga uang jaminan pelaksanaan.
Di kontrak yang ada disebutkan terdapat uang jaminan bank garansi senilai Rp 21 miliar.
Apabila terjadi wanprestasi PT Lombok Plaza maka Pemprov NTB bisa mengambil kapanpun jaminan pelaksanaan.
”Tapi ternyata uang jaminan tak pernah ada,” sambungnya.
Rudy mengungkapkan kekesalannya akan kelakuan PT Lombok Plaza. Ada kejadian yang menurutnya lebih parah, saat itu digelar pertemuan antara Pemprov NTB dengan perusahaan.
Di kesempatan itu, mereka mengatakan ada investor baru.
“Artinya perusahaan ini makelar. Berani dia tawar berarti punya uang untuk membangun, tetapi kok ini ada investor baru,” tegasnya.
Karenanya, untuk menggugat balik, Pemprov NTB bekerja sama dengan jaksa pengacara negara untuk menangani masalah ini.
“Setelah diteliti, ternyata ada dugaan Tipikor. Jadi kami akan masukkan dalam gugatan kami yang Rp 21 miliar. Totalnya menjadi Rp 36 miliar. Sudah siap diajukan gugatan,” tandasnya.
Sementara itu, Kejati NTB telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan NCC.
Tersangka tersebut yakni mantan Direktur PT Lombok Plaza periode 2012 hingga 2015 inisial DS.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati mengatakan penetapan tersangka korupsi proyek NCC ini setelah jaksa melakukan serangkaian penyidikan dugaan korupsi pada kerja sama pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza. (yun/r11)
Editor : Kimda Farida