LombokPost-Pemprov menghadapi satu masalah baru, terkait tenaga honorer. Dari hasil rapat koordinasi antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya lingkup Pemprov NTB, terdapat 10 OPD memiliki tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun.
”Kalau dari pendataan terakhir, jumlahnya mencapai 285 orang,” ungkap Plt Kepala BKD NTB Yusron Hadi, saat dikonfirmasi Lombok Post, Minggu (19/1).
Ia cukup terkejut dengan angka tersebut, padahal sebelumnya kepala daerah telah melarang kepala OPD mengangkat tenaga honorer, mengingat jumlah sementara pegawai non ASN lingkup Pemprov yang didata BKD menyentuh 10.344 orang.
Yusron sendiri tidak mengetahui penyebab 10 kepala OPD mengangkat tenaga honorer, di tengah masa pelarangan. “Saya nggak tahu kenapa bisa, saya juga kan baru di sini,” ujarnya.
Tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun, menjadi persoalan sebab tidak bisa diangkat dengan skema PPPK. Ini karena nama dan data diri tidak bisa masuk ke database Badan Kepegawaian Negara (BKN), padahal ini merupakan syarat mengikuti seleksi PPPK tahap pertama. Secara otomatis mereka tersingkir.
Berikutnya, tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap dua, karena terbentur dengan persyaratan masa kerja. Sesuai ketentuan, tenaga honorer harus memiliki masa kerja minimal dua tahun.
Untuk menuntaskan persoalan ini, Pemprov NTB tidak dalam opsi melakukan pemecatan. “Kita tidak ada pilihan ke arah sana, sekarang yang kita lakukan adalah upaya antisipasi,” tegas dia.
Saat ini, masing-masing kepala OPD diminta mengumpulkan data secara jelas dan rinci, sebanyak 285 tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun ini, bertugas dalam bidang mana saja.
Apakah sebagai petugas kebersihan, pramusaji, satuan pengamanan atau yang lainnya. BKD NTB perlu mendapatkan gambaran lebih spesifik. Berdasarkan ketentuan yang ada, tenaga non ASN yang masuk kriteria tersebut, bisa diarahkan untuk menjadi tenaga alih daya alias outsourcing.
“Kami perlu mendapatkan gambarannya agar bisa diidentifikasi, bagaimana solusinya, sebab dari spesifikasi tenaga tersebut, dimungkinkan direkrut melalui skema outsourcing,” terangnya.
BKD NTB sendiri belum menerima petunjuk dari Pemerintah Pusat, sebagai solusi atas persoalan yang sedang dihadapi sekarang. “Ini sambil kita menunggu pusat, pemprov juga harus memiliki solusi sendiri, kita tidak mungkin lepas tangan atau menghindari persoalan ini,” tandasnya.
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB H Lalu Hamdi mengatakan, tenaga honorer menjadi salah satu catatan yang diatensi Kemendagri, selama evaluasi kinerja Pj Gubernur NTB Hassanudin berlangsung belum lama ini.
Pusat meminta Hassanudin untuk menuntaskan persoalan tersebut. Apakah itu didorong mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 atau dengan skema lainnya. “Pj Gub diminta menginventaris semua honorer,” ujarnya. (yun/r11)
Editor : Rury Anjas Andita