Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPMPD NTB Atensi Penggunaan Dana Desa Senggigi Lombok Barat

nur cahaya • Senin, 20 Januari 2025 | 14:10 WIB

 

Lalu Ahmad Nur Aulia
Lalu Ahmad Nur Aulia
 

LombokPost-Persoalan penggunaan dana desa Senggigi, Lombok Barat (Lobar) diatensi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Desa (DPMPD) Dukcapil NTB. Pihaknya sudah melakukan konsolidasi untuk menelisik dana itu. ”Kita libatkan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) dari Inspektorat untuk menyelesaikan persoalan itu,” kata Kadis DPMPD Dukcapil NTB Lalu Ahmad Nur Aulia.

Dari laporan masyarakat penggunaan dana desa Senggigi diduga diselewengkan. Potensi kerugian negaranya mencapai Rp 686 juta.

Kerugiannya muncul dari sejumlah item penggunaan. Mulai dari pembelian ambulans, dana CSR PLN, penanganan Covid-19, balik nama bus di Dinas Perhubungan (Dishub), hingga biaya makan minum perangkat desa. Termasuk juga diduga adanya penyalahgunaan anggaran di bidang program ketahanan pangan. ”Kita perlu melihat sejauh mana hasil temuan itu,” kata dia.

Terkait dengan tindak lanjut, saat ini Dinas PMD Lobar sudah mengkonsolidasikan persoalan itu. Pihak Pemprov NTB hanya melakukan pengawasan. “Hasil konsolidasinya itu kita tunggu,” bebernya.

Hasil konsolidasinya itu juga nanti dijadikan sebagai dasar untuk mentransfer dana desa ke pemdes Senggigi. ”Jika ada masalah harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau ada masalah, tentu akan ditahan dulu transfer dana desanya,” kata dia.

Untuk itu, pihaknya mendorong APIP untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana desa. Sebab, mereka memiliki tugas untuk menyelesaikan persoalan keuangan pemerintah desa juga. “Sebab, sumber anggarannya dari dana negara juga. Jadi, harus dipertanggungjawabkan satu rupiah pun,” tegasnya.

Aulia menegaskan, untuk melakukan pemecatan terhadap kepala desa harus melalui proses. Tidak bisa serta merta. ”Semua kan ada prosesnya. Kalaupun ada proses hukumnya, kita harus menunggu putusan inkrah dulu. Tidak bisa asal pecat,” tegasnya.

Pembina Koalisi Peduli Masyarakat Senggigi (KMPS) Rusman Khair mengaku pihaknya sudah melakukan konsolidasi ke Inspektorat Lobar. Menyerahkan sejumlah barang bukti. ”Kami serahkan dokumen berupa laporan penggunaan dana desa,” kata dia.

Kedatangannya ke Inspektorat ingin mendukung proses audit dana desa Senggigi. Supaya proses audit juga dilakukan secara transparan, akuntabel. ”Tidak berpihak kepada siapapun. Harus diaudit secara profesional,” tegasnya. (arl/r11)

Editor : Rury Anjas Andita
#audit #Senggigi #pengawasan #Lobar #Dana Desa #transfer #konsolidasi #perangkat desa