LombokPost-Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Muhammad Taufieq Hidayat membantah tuduhan anggota DPRD NTB dari Fraksi Golkar Megawati Lestari terkait realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Terkait pernyataan Ibu Mega, kami perlu memberikan klarifikasi. Sebenarnya kami enggan menanggapi melalui media, tetapi karena banyak teman wartawan yang meminta tanggapan sekaligus klarifikasi, maka saya sampaikan,” ujarnya.
Taufiek menegaskan bahwa ketidakhadirannya dalam RDP bukan disengaja.
Menurutnya, undangan dari DPRD NTB baru diterima setelah pukul 09.00 Wita, sementara rapat dijadwalkan pada siang hari.
Pada saat bersamaan, dirinya sedang dalam perjalanan keluar kota untuk menghadiri kegiatan yang telah terjadwal sebelumnya.
“Saya berangkat dari kantor sekitar pukul 09.00 Wita, sehingga saya tugaskan tim untuk hadir dalam rapat tersebut. Semua kegiatan ini kami anggap penting,” jelasnya.
Terkait pernyataan Megawati mengenai penyaluran DBHCHT dalam bentuk jalan usaha tani yang lebih banyak di Pulau Sumbawa dibanding Pulau Lombok, khususnya Lombok Tengah dan Lombok Timur, Taufieq membenarkan hal tersebut.
“Banyak pokir yang diarahkan ke Pulau Sumbawa. Memang benar seperti yang beliau sampaikan, karena ada pokir yang diusulkan di Kabupaten Dompu,” ungkapnya.
Namun, ia menegaskan bahwa usulan pokir tersebut berasal dari anggota DPRD NTB, bukan dari Distanbun NTB.
“Usulan itu berasal dari anggota DPRD NTB dari dapil Pulau Lombok, tepatnya dapil Kota Mataram,” ujarnya.
Distanbun NTB hanya bertindak sebagai OPD pelaksana yang menerima kertas kerja dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang berisi program dan kegiatan lengkap dengan daftar calon penerima dan calon lokasi (CPCL).
“Program-program ini diusulkan oleh anggota DPRD dan diinput dalam rencana kegiatan OPD. Itulah mekanisme yang berlaku selama ini,” jelasnya.
Taufiek juga menanggapi dugaan penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang diperjualbelikan kelompok penerima.
Ia membenarkan bahwa hal tersebut memang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Apa yang disampaikan Ibu Mega memang benar, dan hal itu sudah menjadi temuan BPK,” ujarnya.
Rekomendasi BPK sudah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali anggaran ke kas daerah sebelum batas waktu 60 hari.
Jika melewati batas waktu, kasus tersebut dapat diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun, Taufieq menegaskan bahwa seluruh program ini berasal dari pokir DPRD NTB, bukan dari Distanbun NTB.
Ia berharap ke depan permasalahan seperti ini dapat diselesaikan dengan baik di internal DPRD NTB tanpa melibatkan Distanbun.
“Ke depan, hal ini bisa dibicarakan lebih baik antar sesama anggota DPRD. Kami memahami niat baik Ibu Mega dan mengapresiasinya, hanya saja cara penyampaiannya perlu diperbaiki,” tandasnya. (yun/r7)
Editor : Kimda Farida