Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kanwil Kemenkum NTB Berhasil Catatkan 160 Permohonan KI di Januari 2025

Kimda Farida • Sabtu, 1 Februari 2025 | 19:14 WIB
TERUS DIGENJOT: Petugas dari Kanwil Kemenkum NTB melayani masyarakat untuk pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual.
TERUS DIGENJOT: Petugas dari Kanwil Kemenkum NTB melayani masyarakat untuk pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual.

LombokPost--Kanwil Kemenkumham NTB melalui Bidang Kekayaan Intelektual berhasil mencatatkan 160 permohonan Kekayaan Intelektual selama bulan Januari 2025.

Jumlah tersebut terdiri dari 135 permohonan hak cipta dan 25 permohonan merek. 

Kanwil Kemenkum NTB juga rutin mensosialisasikan informasi terkait Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, pelaku usaha, pelajar dan mahasiswa, baik melalui media sosial maupun sosialisasi secara langsung. 

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, berharap segala upaya yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum NTB dalam memberikan pelayanan Kekayaan Intelektual dapat mendorong masyarakat dan pemerintah daerah untuk mendaftarkan dan mencatatkan semua Kekayaan Intelektual, agar memiliki perlindungan hukum dan memiliki nilai tambah secara ekonomis.

 "Kanwil Kemenkum NTB terbuka untuk masyarakat yang mau mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya. Kami siap menerima masyarakat untuk konsultasi dan pendampingan dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya," tutur Mila. 

Tahun 2025 telah dicanangkan sebagai Tahun Hak Cipta dan Hak Desain Industri di Indonesia, menandai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi kreatif. (ksj)

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB