LombokPost-Produksi paving block dari sampah plastik di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya, Kota Mataram, telah dimulai. Namun, produk inovatif ini masih terbatas karena kendala regulasi dan keterbatasan mesin produksi.
Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Vidi Partisan Yuris Gamanjaya menjelaskan, produksi paving block dari sampah plastik terhambat oleh dua faktor utama.
Pertama, volume sampah plastik yang masuk ke TPST Sandubaya sangat besar, sementara mesin produksi yang tersedia hanya dua unit. Hal ini menyebabkan produksi paving block terbatas dan belum dapat memenuhi kebutuhan yang lebih luas. Saat ini, produksi fokus pada pengumpulan dan pengolahan sampah plastik menjadi bahan baku paving block.
“Kita kekurangan mesin, jadi bahan bakunya kita cadangkan,” ujar Vidi.
Namun, keterbatasan mesin ini akan segera teratasi. Vidi mengungkapkan bahwa tahun ini akan ada tambahan satu unit mesin yang bersumber dari aspirasi anggota DPRD Kota Mataram. Dengan tambahan mesin ini, diharapkan produksi paving block dapat meningkat secara signifikan.
Faktor kedua adalah belum adanya regulasi yang mengatur penggunaan paving block dari sampah plastik di jalan lingkungan. Vidi menjelaskan bahwa pihaknya belum berani membagikan paving block untuk digunakan di jalan lingkungan karena belum ada kebijakan yang jelas dari pimpinan daerah dalam bentuk regulasi.
“Masih kita pakai sendiri. Belum ada perdanya, jadi belum berani. Nanti kalau Pak Wali bilang, baru kita pakai. Pak Wali juga sudah bilang ke kaling, kalau butuh paving tinggal bilang ke LH,” jelasnya.
Selain itu, Vidi juga mengungkapkan bahwa belum ada permintaan dari lingkungan untuk paving block tersebut. Sehingga, untuk saat ini, paving block hasil produksi TPST Sandubaya hanya digunakan di lingkungan TPST dan kantor DLH Kota Mataram.
“Kita pakai saja dulu,” tambahnya.
Meski demikian, produksi paving block terus berjalan. Setiap hari, TPST Sandubaya mampu menghasilkan sekitar 5 meter paving block atau sekitar 150-180 biji. Vidi berharap, jika sudah ada regulasi yang jelas, produksi paving block ini dapat dikomersilkan dan dijual kepada masyarakat, serta menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Masih yang 5 meter itu sehari," ungkapnya.
Vidi menambahkan bahwa pengolahan sampah menjadi paving block ini masih belum banyak diketahui masyarakat.
Sebelumnya, Kepala DLH Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi, berharap TPST Sandubaya dapat mengubah persepsi masyarakat tentang sampah. Sampah plastik kini dapat diolah menjadi paving block bernilai ekonomi tinggi.
"Bisa diubah jadi paving block yang bisa dijual," kata Denny.
Namun, Pemkot belum bisa menjual paving block secara komersial karena DLH belum memiliki payung hukum berupa perda.
"Ke depan kami pasti akan siapkan perda agar ada payung hukum sebagai dasar untuk menjual secara komersial," tandasnya. (chi/r7)
Editor : Redaksi Lombok Post