Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Cegah Aset Pemprov Dikuasai Warga, UPTD Serading Bima Kuasai Penuh Lahan 32 Hektare

Yuyun Kutari • Senin, 17 Februari 2025 | 08:56 WIB
Kepala Disnakeswan NTB Muhammad Riadi (dua dari kanan) saat melakukan monitoring dan evaluasi di instalasi UPTD Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak Serading Disnakeswan NTB di Bima.
Kepala Disnakeswan NTB Muhammad Riadi (dua dari kanan) saat melakukan monitoring dan evaluasi di instalasi UPTD Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak Serading Disnakeswan NTB di Bima.

LombokPost-Pemanfaatan aset Pemprov NTB harus dipastikan oleh OPD pengelola.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB Muhammad Riadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap instalasi UPTD Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak Serading di Desa Pandai, Kecamatan Woha Kabupaten Bima belum lama ini.

“Ini aset pemprov seluas 32 hektare,” terangnya pada Lombok Post, Minggu (16/2).

Tinjauan tersebut sengaja dilakukan karena sering kali lahan ini digunakan oknum warga untuk menanam jagung.

“Sekarang sedang musim tanam jagung, kami menginginkan peristiwa serupa tidak terjadi lagi, masyarakat tidak masuk lagi ke situ,” ujarnya.

Sebelumnya, Disnakeswan NTB dan pihak UPTD selalu berhadapan dengan oknum warga yang mengklaim lahan tersebut.

Bahkan, sudah berulang kali pihaknya melaporkan kejadian pemanfaatan lahan secara ilegal.

“Ini sudah berkali-kali kita laporkan ke APH, ditangkap pelakunya, kemudian dibebaskan lagi,” kata Riadi.

Peristiwa ini terjadi karena masyarakat menilai lahan pemda yang tidak dimanfaatkan dianggap telantar, sehingga mereka masuk memanfaatkan tanpa izin.

Hasil koordinasi dengan pemerintah desa sudah sering mengingatkan masyarakat bahwa UPTD Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak Serading adalah milik pemerintah, bukan perseorangan atau perusahaan swasta.

“Masyarakat punya pemahaman yang disampaikan oknum, bahwa lahan itu dikuasai salah satu perusahaan namanya PT Serading. Jadi dikira UPTD itu adalah perusahaan swasta, padahal ini salah pengertian, ini punya pemerintah, dulu dikuasai pemerintah pusat, tetapi begitu otonomi daerah diserahkan ke pemda,” tegas Riadi.

Dari laporan yang diterima, masyarakat kini sudah memahami dan tidak ada lagi yang memanfaatkan lahan untuk ditanami jagung.

“Alhamdulillah lahan sudah kita kuasai sepenuhnya,” sambung Riadi.

Aset tersebut dikelola pemerintah sebagai lokasi pengembangan bibit dan benih ternak, pakan ternak, pengujian penyakit hewan dan produk hewan, serta pemantauan dan surveilans produk dan penyakit hewan.

Saat ini, pihak UPTD Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak Serading terus mengedukasi masyarakat.

Upaya ini dimaksimalkan di tengah minimnya anggaran pemasangan pagar pembatas.

“Teman-teman saya pikir sudah mengelola secara maksimal itu tetapi kan pemagaran itu besar sekali anggaran yang kita butuhkan di area seluas itu, jadi yang kita imbau ini kan kesadaran masyarakat. Kita berikan pemahaman bahwa itu lahan milik pemerintah provinsi,” tandasnya.

Kepala Biro Hukum Setda NTB H Lalu Rudy Gunawan mengatakan berupaya maksimal mengamankan aset-aset pemprov, terutama yang menghadapi gugatan di pengadilan.

“Aset-aset yang digugat, kami berusaha dengan keras untuk diamankan,” jelasnya.

Diakui Rudy, pemprov kerap berhadapan dengan kasus kepemilikan aset.

Ada yang masih berproses di pengadilan, ada aset yang berhasil dipertahankan dan direbut.

“Selama saya di biro hukum, sudah tujuh aset yang sudah kita selamatkan. Berhasil kami rebut dan berhasil kami pertahankan. Jadi apapun sepanjang itu menyangkut aset daerah, kami langsung maju pantang mundur,” terangnya. (yun/r7)

Editor : Kimda Farida
#aset #pengadilan #Pemprov NTB #disnakeswan