Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bank Setuju Beri Keringanan PT GNE, Plank Penyitaan Aset Pemprov Dicabut

nur cahaya • Kamis, 20 Februari 2025 | 11:58 WIB

 

Fathul Gani
Fathul Gani
 

LombokPost-Persoalan aset daerah yang dijaminkan PT Gerbang NTB Emas (GNE) belum tuntas, sehingga ada potensi aset tersebut disita pihak bank.

Pasalnya, hingga kini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu belum menyetorkan tunggakan kreditnya.

"Kita sudah mau berdamai. Maksudnya berdamai, tidak lagi memasang plank bahwa aset itu akan disita," kata Asisten II Setda NTB Fathul Gani.

Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI), tempat aset daerah digadaikan juga telah menawarkan keringanan jangka waktu kredit untuk meringankan PT GNE.

"Sudah ada omongan untuk keringanan," ujarnya.

Aset daerah yang dijadikan agunan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2470, yang terletak di timur kantor PT GNE dengan luas 1.294 meter persegi.

Fathul mengakui, selain BRI, ada tiga bank lain yang menerima agunan, yaitu Bank NTB Syariah, Bukopin, dan BNI.

"Nilainya sekitar Rp 35 miliar pinjamannya. Tapi sudah ada progres penyetoran," ujarnya.

Semua bank tersebut telah diajak mediasi untuk memberikan keringanan.

"Namun, hanya BRI yang tidak memberikan keringanan. Tetapi, mediasi di pengadilan belum menetapkan hasil persidangan," ujarnya.

Meskipun ada kesepakatan, proses persidangan masih berjalan.

Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Mataram, persidangan akan berlangsung hari ini (Rabu, 19/2).

"Itu kan agendanya masih mediasi," kata Fathul.

Terkait status aset daerah yang dijadikan jaminan, Fathul mengatakan bahwa aset tersebut kini menjadi tanggung jawab PT GNE setelah dilepaskan sebagai penyertaan modal Pemprov NTB.

"Aset itu sudah terhitung sebagai penyertaan modal," ujarnya.

Terkait apakah aset boleh diagunkan, Fathul tidak dapat memberikan jawaban pasti.

"Saya tidak tahu aturan hukumnya boleh atau tidak," jelasnya.

Proses diagunkannya aset daerah itu, menurut Fathul, terjadi setelah ada persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Kalau pertimbangan RUPS mengagunkan aset itu saya tidak tahu," ujarnya.

Fathul menambahkan, langkah yang perlu diambil saat ini adalah menyehatkan BUMD tersebut.

"Itu sudah dibahas antara eksekutif dan legislatif. Hasilnya tetap kita upayakan untuk menyehatkan perusahaan," ujarnya.

Sementara itu, ahli pidana dari Universitas Islam Al-Azhar Fathurrauzi menjelaskan, meskipun ada gugatan perdata, tidak menghapus potensi tindak pidana.

Sebab, tindak pidana sudah terjadi.

"Sekarang yang perlu dilakukan adalah menggali ada potensi kerugian negara atau tidak," kata Ozi, sapaan akrabnya.

Menurutnya, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor menyebutkan bahwa unsur utama pada kasus korupsi adalah adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara.

"Itu unsur utama dalam kasus korupsi," kata mantan hakim adhoc PN Tipikor Mataram itu. (arl/r7)

Editor : Kimda Farida
#Persoalan #Keringanan #BUMD #GNE #NTB #Kredit #tunggakan #aset