LombokPost-NTB menjadi provinsi kelima terbesar penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nasional. Sepanjang 2024, tercatat 31 ribu warga NTB bekerja di luar negeri, menurun dibandingkan 2023 yang mencapai 36 ribu orang.
Meski demikian, perlindungan terhadap PMI dinilai masih lemah. Untuk itu, DPR RI tengah merancang revisi Undang-Undang Perlindungan PMI. Sebagai bagian dari pembahasan, DPR RI melakukan uji petik di NTB dengan meminta masukan terkait revisi UU Nomor 18 Tahun 2017.
“Ada beberapa poin yang menjadi masukan kami,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB I Gede Putu Aryadi.
Salah satunya, kepastian anggaran untuk perlindungan PMI. Pihaknya meminta agar dalam revisi UU tersebut ditegaskan porsi anggaran antara pemerintah pusat dan daerah. “Anggaran itu digunakan untuk perlindungan PMI, termasuk saat terjadi pemulangan jenazah,” ujarnya.
Selama ini, Pemprov NTB berupaya memberikan perlindungan meski dengan anggaran terbatas. “Kami tidak punya anggaran khusus untuk pemulangan PMI yang meninggal, tapi tetap kami selesaikan,” katanya.
Selain itu, Aryadi meminta agar tanggung jawab perusahaan perekrut PMI diperjelas. Selama ini, regulasi hanya mengatur sanksi administratif, tanpa ketentuan spesifik mengenai ganti rugi atau pidana.
“Jika ada kasus penyiksaan atau PMI meninggal, harus ada tanggung jawab dari perusahaan. Jika terbukti ada tindak perdagangan orang, perlu dicantumkan norma terkait ganti rugi kepada korban, misalnya melalui penyitaan aset,” usulnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan bagi PMI sebelum berangkat ke luar negeri agar siap bekerja dan memiliki keterampilan yang dibutuhkan. “Dengan begitu, kualitas mereka di tempat kerja lebih diperhitungkan,” katanya.
Pelatihan bisa dilakukan di Balai Latihan Kerja (BLK). Namun, saat ini pengelolaan BLK berada di pemerintah pusat. “Harusnya dikembalikan ke daerah agar pengawasan lebih efektif. Jika tetap di daerah, harus ada dukungan anggaran,” ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Muazzim Akbar mengatakan, masukan dari Pemprov NTB akan menjadi bahan pertimbangan dalam revisi UU tersebut. “Sekarang revisinya sudah masuk ke Baleg DPR. Targetnya selesai tahun ini,” katanya.
Revisi UU ini dinilai mendesak karena perlindungan PMI tidak lagi berada di bawah badan, melainkan kementerian baru. “Jadi harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Salah satu poin yang dibahas adalah peningkatan deposito jaminan perusahaan perekrut PMI. Dana ini digunakan sebagai jaminan ganti rugi jika PMI mengalami masalah, meninggal dunia, atau mendapat perlakuan buruk di luar negeri.
“Kami minta nilai deposito naik dari Rp 1,5 miliar menjadi Rp 5 miliar agar perlindungan PMI lebih terjamin,” kata Muazzim.
Namun, besaran jaminan ini masih diperdebatkan karena dianggap memberatkan perusahaan perekrut di daerah. “Nanti kita lihat bagaimana kesepakatannya,” tandasnya. (arl/r7)
Editor : Jelo Sangaji